Karier Politik dan Pemerintahan
Joncik memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, menjabat sebagai Ketua Komisi C pada periode 1999–2004 dan 2004–2007.
Setelah pemekaran wilayah, ia terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2007–2009) dan Wakil Ketua DPRD Empat Lawang (2009–2014).
Kemudian, ia menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (2014–2018).
Pada Pilkada 2018, Joncik berpasangan dengan Yulius Maulana dan memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan perolehan suara 81.396 atau 60,28%. Mereka dilantik pada 18 September 2018.
Dalam Pilkada 2025, Joncik kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang berpasangan dengan Arifai. Setelah melalui proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan gugatan yang diajukan oleh pasangan HBA-Henny Verawati ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Joncik-Arifai ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.
Kehidupan Pribadi
Joncik Muhammad menikah dengan Hj. Hepy Safriani, seorang Pegawai Negeri Sipil. Pasangan ini dikaruniai empat orang anak perempuan: Nabila Azzahra Putri, Nadila Azzahra Putri, Alisa Fidelia Putri, dan Alika Fidelia Putri.
Penghargaan dan Aktivitas Organisasi
Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025/2026: Domisili, Afirmasi, hingga Prestasi
Ketua Umum KAHMI Sumatera Selatan (2016–2021)
Ketua BAPPILU DPP Partai Amanat Nasional (2010–2015)
Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman politik yang luas, Dr. H. Joncik Muhammad berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Empat Lawang.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua pasangan calon, sehingga segala permasalahan yang terjadi berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum diucapkannya putusan tersebut telah final.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Detik-Detik Emosional Joncik-Arifai Saat MK Tolak Gugatan Pilkada Empat Lawang
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Sinergi Holding Ultra Mikro BRI Kian Kuat, Dorong Ekonomi Kerakyatan Berkelanjutan
-
Lakuer Palembang: Kerajinan Kayu Berlapis Emas yang Dulu dari Istana, Kini Diburu Kolektor Dunia