Karier Politik dan Pemerintahan
Joncik memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, menjabat sebagai Ketua Komisi C pada periode 1999–2004 dan 2004–2007.
Setelah pemekaran wilayah, ia terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2007–2009) dan Wakil Ketua DPRD Empat Lawang (2009–2014).
Kemudian, ia menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (2014–2018).
Pada Pilkada 2018, Joncik berpasangan dengan Yulius Maulana dan memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan perolehan suara 81.396 atau 60,28%. Mereka dilantik pada 18 September 2018.
Dalam Pilkada 2025, Joncik kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang berpasangan dengan Arifai. Setelah melalui proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan gugatan yang diajukan oleh pasangan HBA-Henny Verawati ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Joncik-Arifai ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.
Kehidupan Pribadi
Joncik Muhammad menikah dengan Hj. Hepy Safriani, seorang Pegawai Negeri Sipil. Pasangan ini dikaruniai empat orang anak perempuan: Nabila Azzahra Putri, Nadila Azzahra Putri, Alisa Fidelia Putri, dan Alika Fidelia Putri.
Penghargaan dan Aktivitas Organisasi
Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025/2026: Domisili, Afirmasi, hingga Prestasi
Ketua Umum KAHMI Sumatera Selatan (2016–2021)
Ketua BAPPILU DPP Partai Amanat Nasional (2010–2015)
Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman politik yang luas, Dr. H. Joncik Muhammad berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Empat Lawang.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua pasangan calon, sehingga segala permasalahan yang terjadi berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum diucapkannya putusan tersebut telah final.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Detik-Detik Emosional Joncik-Arifai Saat MK Tolak Gugatan Pilkada Empat Lawang
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna