Karier Politik dan Pemerintahan
Joncik memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, menjabat sebagai Ketua Komisi C pada periode 1999–2004 dan 2004–2007.
Setelah pemekaran wilayah, ia terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2007–2009) dan Wakil Ketua DPRD Empat Lawang (2009–2014).
Kemudian, ia menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (2014–2018).
Pada Pilkada 2018, Joncik berpasangan dengan Yulius Maulana dan memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan perolehan suara 81.396 atau 60,28%. Mereka dilantik pada 18 September 2018.
Dalam Pilkada 2025, Joncik kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang berpasangan dengan Arifai. Setelah melalui proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan gugatan yang diajukan oleh pasangan HBA-Henny Verawati ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Joncik-Arifai ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.
Kehidupan Pribadi
Joncik Muhammad menikah dengan Hj. Hepy Safriani, seorang Pegawai Negeri Sipil. Pasangan ini dikaruniai empat orang anak perempuan: Nabila Azzahra Putri, Nadila Azzahra Putri, Alisa Fidelia Putri, dan Alika Fidelia Putri.
Penghargaan dan Aktivitas Organisasi
Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025/2026: Domisili, Afirmasi, hingga Prestasi
Ketua Umum KAHMI Sumatera Selatan (2016–2021)
Ketua BAPPILU DPP Partai Amanat Nasional (2010–2015)
Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman politik yang luas, Dr. H. Joncik Muhammad berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Empat Lawang.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua pasangan calon, sehingga segala permasalahan yang terjadi berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum diucapkannya putusan tersebut telah final.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Detik-Detik Emosional Joncik-Arifai Saat MK Tolak Gugatan Pilkada Empat Lawang
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
4 Pembunuhan Sadis dalam Sepekan di Sumsel, Benarkah Pola Barunya Bikin Warga Cemas?
-
Sudah Cair BLT Rp 900 Ribu! Begini Cara Cek Nama Anda Masuk Penerima atau Tidak
-
PTBA Mendominasi ICEA 2025, Inovasi Zero Waste dan Siba Rosela Jadi Kunci Kemenangan
-
PTBA Kembali Buktikan Kelasnya, Raih Predikat Indonesia Most Trusted Company 2025
-
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pasutri Palembang: Jejak Berdarah Mengarah ke Identitas Pelaku