Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 27 Mei 2025 | 14:08 WIB
Profil Joncik Muhammad, Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih

Karier Politik dan Pemerintahan

Joncik memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, menjabat sebagai Ketua Komisi C pada periode 1999–2004 dan 2004–2007.

Setelah pemekaran wilayah, ia terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2007–2009) dan Wakil Ketua DPRD Empat Lawang (2009–2014).

Kemudian, ia menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (2014–2018).

Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025/2026: Domisili, Afirmasi, hingga Prestasi

Pada Pilkada 2018, Joncik berpasangan dengan Yulius Maulana dan memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan perolehan suara 81.396 atau 60,28%. Mereka dilantik pada 18 September 2018.

Dalam Pilkada 2025, Joncik kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang berpasangan dengan Arifai. Setelah melalui proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan gugatan yang diajukan oleh pasangan HBA-Henny Verawati ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Joncik-Arifai ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.

Kehidupan Pribadi

Joncik Muhammad menikah dengan Hj. Hepy Safriani, seorang Pegawai Negeri Sipil. Pasangan ini dikaruniai empat orang anak perempuan: Nabila Azzahra Putri, Nadila Azzahra Putri, Alisa Fidelia Putri, dan Alika Fidelia Putri.

Penghargaan dan Aktivitas Organisasi

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran SPMB Online Sumsel 2025/2026: Jangan Salah Pilih Jalur

Ketua Umum KAHMI Sumatera Selatan (2016–2021)

Ketua BAPPILU DPP Partai Amanat Nasional (2010–2015)

Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman politik yang luas, Dr. H. Joncik Muhammad berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Empat Lawang.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua pasangan calon, sehingga segala permasalahan yang terjadi berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum diucapkannya putusan tersebut telah final.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025).

Load More