Karier Politik dan Pemerintahan
Joncik memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, menjabat sebagai Ketua Komisi C pada periode 1999–2004 dan 2004–2007.
Setelah pemekaran wilayah, ia terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2007–2009) dan Wakil Ketua DPRD Empat Lawang (2009–2014).
Kemudian, ia menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (2014–2018).
Pada Pilkada 2018, Joncik berpasangan dengan Yulius Maulana dan memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan perolehan suara 81.396 atau 60,28%. Mereka dilantik pada 18 September 2018.
Dalam Pilkada 2025, Joncik kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang berpasangan dengan Arifai. Setelah melalui proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan gugatan yang diajukan oleh pasangan HBA-Henny Verawati ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Joncik-Arifai ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.
Kehidupan Pribadi
Joncik Muhammad menikah dengan Hj. Hepy Safriani, seorang Pegawai Negeri Sipil. Pasangan ini dikaruniai empat orang anak perempuan: Nabila Azzahra Putri, Nadila Azzahra Putri, Alisa Fidelia Putri, dan Alika Fidelia Putri.
Penghargaan dan Aktivitas Organisasi
Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025/2026: Domisili, Afirmasi, hingga Prestasi
Ketua Umum KAHMI Sumatera Selatan (2016–2021)
Ketua BAPPILU DPP Partai Amanat Nasional (2010–2015)
Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman politik yang luas, Dr. H. Joncik Muhammad berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Empat Lawang.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua pasangan calon, sehingga segala permasalahan yang terjadi berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum diucapkannya putusan tersebut telah final.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Detik-Detik Emosional Joncik-Arifai Saat MK Tolak Gugatan Pilkada Empat Lawang
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tempa Takdirmu! Berikut Kumpulan 'Mantra' Prompt AI Edisi Lord of the Rings
-
Selamat Tinggal Karet dan Sawit? Ini 5 'Harta Karun' Ekonomi Baru Sumsel di 2026
-
Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Hotel Palembang, Tangan Terikat dan Ada Luka Lebam
-
Dana Kaget Hari Ini: Klaim 9 Link Aktif dan Tambah Saldo Gratis Sekarang!
-
Siap-siap Kaget! 5 Profesi 'Remeh' Ini Gajinya Diramal Salip ASN di Sumsel 2026