SuaraSumsel.id - Joncik Muhammad adalah sosok pemimpin yang kisah hidupnya mencerminkan keteguhan hati dan kerja keras.
Lahir pada 4 November 1970 di Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Joncik berasal dari keluarga sederhana.
Ayahnya seorang petani, namun keterbatasan ekonomi tidak menyurutkan semangat belajarnya.
Sejak duduk di bangku SD Negeri 16 Desa Sawah, kemudian berlanjut ke SMP Negeri 1 Muara Pinang dan SMA Negeri 1 Tebing Tinggi, Joncik telah menunjukkan tekad kuat untuk menata masa depan lewat pendidikan.
Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025/2026: Domisili, Afirmasi, hingga Prestasi
Perjalanan karier politiknya pun tak kalah berliku. Ia berhasil menorehkan kemenangan dalam Pilkada Empat Lawang dan menghadapinya dengan sabar saat dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, gugatan kedua di MK tersebut ditolak, dan Joncik tetap berdiri sebagai pemimpin yang sah, menandai kemenangan tak hanya di medan politik, tetapi juga atas keteguhan prinsip dan perjuangan panjangnya.
Profil Joncik Muhammad
Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SD Negeri 16 Desa Sawah, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Muara Pinang dan SMA Negeri 1 Tebing Tinggi.
Setelah lulus SMA, Joncik diterima di Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran SPMB Online Sumsel 2025/2026: Jangan Salah Pilih Jalur
Selama masa kuliah, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Geografi UGM. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta.
Riwayat Pendidikan Tinggi
S1 Geografi – Universitas Gadjah Mada (1995–2000)
S1 Hukum – Universitas Palembang (2006–2011)
S2 Manajemen – STIE ABI Surabaya (2000–2003)
S2 Hukum – Universitas Muhammadiyah Palembang (2014–2017)
S3 Ilmu Hukum – Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang (2019–2023)
Netralitasnews
Karier Politik dan Pemerintahan
Joncik memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, menjabat sebagai Ketua Komisi C pada periode 1999–2004 dan 2004–2007.
Setelah pemekaran wilayah, ia terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang (2007–2009) dan Wakil Ketua DPRD Empat Lawang (2009–2014).
Kemudian, ia menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (2014–2018).
Pada Pilkada 2018, Joncik berpasangan dengan Yulius Maulana dan memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan perolehan suara 81.396 atau 60,28%. Mereka dilantik pada 18 September 2018.
Dalam Pilkada 2025, Joncik kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang berpasangan dengan Arifai. Setelah melalui proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan gugatan yang diajukan oleh pasangan HBA-Henny Verawati ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Joncik-Arifai ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.
Kehidupan Pribadi
Joncik Muhammad menikah dengan Hj. Hepy Safriani, seorang Pegawai Negeri Sipil. Pasangan ini dikaruniai empat orang anak perempuan: Nabila Azzahra Putri, Nadila Azzahra Putri, Alisa Fidelia Putri, dan Alika Fidelia Putri.
Penghargaan dan Aktivitas Organisasi
Ketua Umum KAHMI Sumatera Selatan (2016–2021)
Ketua BAPPILU DPP Partai Amanat Nasional (2010–2015)
Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman politik yang luas, Dr. H. Joncik Muhammad berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Empat Lawang.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua pasangan calon, sehingga segala permasalahan yang terjadi berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum diucapkannya putusan tersebut telah final.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025).
Terhadap permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati (Pemohon) ini, Mahkamah menyatakan segala proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah dibatalkan, sehingga tidak relevan bagi Pemohon untuk mempersoalkannya kembali.
“Terlebih terhadap permohonan setelah pemungutan suara ulang tersebut telah terdapat objek sengketa yang berbeda dengan pemilihan bupati dan wakil bupati sebelumnya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Guntur membacakan Putusan Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikutnya Mahkamah memberikan pertimbangan terkait dalil Pemohon atas dugaan manipulasi atau kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan jajarannya, di antaranya memanipulasi surat pemberitahuan pemungutan suara.
Terhadap dalil ini Mahkamah berpendapat, permasalahan tersebut bukan tanggung jawab Termohon sepenuhnya. Sebab peran serta masyarakat khususnya Pemilih merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari permasalahan ini.
Dibutuhkan kesadaran politik bersama untuk secara aktif mencari informasi dan berkomunikasi kepada Termohon, jika sampai hari pemungutan suara belum menerima undangan maka pemilih yang terdaftar dalam DPT bukan berarti kehilangan hak pilihnya, karena pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sebagaimana telah diatur dalam PKPU 17/2024. Terlebih setelah Mahkamah memeriksa bukti, ternyata Termohon telah mengeluarkan surat himbauan dan instruksi sebagai upaya untuk memaksimalkan partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan perkara a quo.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Emosional Joncik-Arifai Saat MK Tolak Gugatan Pilkada Empat Lawang
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
Tag
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
5 Produk Anti Aging Terbaik untuk Kulit Berminyak di Usia 30an
-
Sumsel Berduka: KH Mal An Abdullah Tutup Usia, Tokoh Toleransi Antarumat Beragama Berpulang
-
Cuan Maksimal! Promo Es Krim Alfamart Mulai Rp8.000: Ada Joyday, Glico, dan Walls
-
Tambah Rp2.000 Bisa Dapat 2 Camilan, Promo Alfamart Ini Bikin Belanja Akhir Bulan Seru
-
Ari Lesmana Siap Temani Kamu Nyanyi 'Mangu' di Eleu Cafe Palembang, Ini Harga Tiketnya