SuaraSumsel.id - Suasana penuh haru dan kelegaan menyelimuti momen nonton bareng putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar tim Joncik Muhammad dan Arifai.
Dalam sidang yang disiarkan langsung secara daring itu, MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang diajukan pasangan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny).
Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan kemenangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih untuk periode 2025–2030.
Sesaat setelah amar putusan dibacakan, suasana berubah menjadi emosional.
Joncik dan Arifai tampak saling berpelukan dengan mata berkaca-kaca. Tangis kelegaan tak mampu mereka sembunyikan, setelah melalui proses panjang dan melelahkan selama tahapan PSU hingga sengketa hukum di MK.
Tak hanya mereka berdua, para anggota tim pemenangan yang ikut menyaksikan siaran langsung itu juga tak kuasa menahan kegembiraan.
Teriakan syukur, pelukan hangat, dan senyum bahagia menyebar di ruangan.
Mereka larut dalam euforia kemenangan yang akhirnya resmi diakui secara hukum.
Acara nonton bareng itu turut dihadiri tokoh-tokoh penting. Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas, terlihat hadir mendampingi.
Baca Juga: Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
Hadir pula Yulius Maulana, mantan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2018–2023, yang ikut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Momen penuh emosi itu viral di media sosial setelah video dan foto-fotonya diunggah ke Instagram.
Netizen ramai memberikan ucapan selamat dan dukungan, sekaligus mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga tuntas.
Putusan MK ini menandai titik akhir dari seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang.
Kini, pasangan Joncik-Arifai siap melangkah ke tahap selanjutnya: mempersiapkan pemerintahan yang diharapkan mampu membawa perubahan dan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Empat Lawang lima tahun ke depan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Aksi Kolektif Earth Hour, BRI Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan
-
Kejutan Undian Pesirah Bank Sumsel Babel, Nasabah Muara Rupit Sukses Boyong Toyota Rush
-
Kejagung Periksa Kajari Pagaralam, Ini 5 Fakta Sebenarnya di Balik Isu OTT
-
Ampera Ditutup 4-5 April, Ini Jalur Alternatif Tercepat yang Bisa Dilalui Warga Palembang
-
Bank Sumsel Babel Percepat Akses Pembiayaan Lewat Kolaborasi Rp300 Miliar dengan SMF