SuaraSumsel.id - Suasana penuh haru dan kelegaan menyelimuti momen nonton bareng putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar tim Joncik Muhammad dan Arifai.
Dalam sidang yang disiarkan langsung secara daring itu, MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang diajukan pasangan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny).
Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan kemenangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih untuk periode 2025–2030.
Sesaat setelah amar putusan dibacakan, suasana berubah menjadi emosional.
Joncik dan Arifai tampak saling berpelukan dengan mata berkaca-kaca. Tangis kelegaan tak mampu mereka sembunyikan, setelah melalui proses panjang dan melelahkan selama tahapan PSU hingga sengketa hukum di MK.
Tak hanya mereka berdua, para anggota tim pemenangan yang ikut menyaksikan siaran langsung itu juga tak kuasa menahan kegembiraan.
Teriakan syukur, pelukan hangat, dan senyum bahagia menyebar di ruangan.
Mereka larut dalam euforia kemenangan yang akhirnya resmi diakui secara hukum.
Acara nonton bareng itu turut dihadiri tokoh-tokoh penting. Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas, terlihat hadir mendampingi.
Baca Juga: Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
Hadir pula Yulius Maulana, mantan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2018–2023, yang ikut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Momen penuh emosi itu viral di media sosial setelah video dan foto-fotonya diunggah ke Instagram.
Netizen ramai memberikan ucapan selamat dan dukungan, sekaligus mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga tuntas.
Putusan MK ini menandai titik akhir dari seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang.
Kini, pasangan Joncik-Arifai siap melangkah ke tahap selanjutnya: mempersiapkan pemerintahan yang diharapkan mampu membawa perubahan dan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Empat Lawang lima tahun ke depan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA
-
Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban