Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 18 Mei 2025 | 13:55 WIB
Fauzi amro menyerukan agar emak-emak yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya.

SuaraSumsel.id - Anggota DPR RI Komisi XI, Fauzi Amro mengeluarkan pernyataan tegas dan mengajak kepada masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga yang sudah terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

Dalam Kegiatan Edukasi dan Seremonial Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SiCANTIKS) yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Fauzi menekankan bahwa emak-emak yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.

Sebaliknya, ia mendorong mereka untuk melaporkan segala bentuk tekanan, ancaman, atau kekerasan yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal ke pihak kepolisian.

"Ibu-ibu yang sudah terlanjur terjerat dan jadi korban pinjol ilegal jangan takut. Itu tidak sah secara hukum! Jangan dibayar. Laporkan ke polisi jika ada teror atau intimidasi yang meresahkan," tegas Fauzi.

Baca Juga: 100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang

Pernyataan tegas Fauzi Amro agar emak-emak yang menjadi korban pinjaman online ilegal tidak perlu membayar hutang dan justru melaporkan tekanan atau kekerasan yang mereka alami, sejalan dengan upaya masif perlindungan konsumen yang tengah digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK terus memperkuat perannya dalam memberikan literasi keuangan yang inklusif melalui program-program edukasi yang menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan komunitas akar rumput.

Pendekatan berbasis gender ini bertujuan untuk memberdayakan ibu-ibu rumah tangga sebagai manajer keuangan keluarga agar lebih cermat, kritis, dan terhindar dari jebakan produk keuangan ilegal.

Dalam berbagai kesempatan, OJK menekankan bahwa peningkatan pemahaman finansial harus disertai dengan perlindungan yang konkret terhadap hak-hak konsumen, terutama dari praktik pinjol ilegal, investasi bodong, hingga penipuan digital yang kian marak.

Melalui kolaborasi lintas sektor, OJK membangun ekosistem edukasi keuangan yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mendorong aksi nyata, seperti pendampingan hukum dan pelaporan kasus ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka

Upaya ini semakin diperkuat dengan kehadiran Satgas PASTI dan peluncuran Indonesia Anti-Scam Center yang menjadi garda depan dalam membendung praktik kejahatan keuangan digital yang menyasar masyarakat awam.

Sinergi Literasi dan Perlindungan Masyarakat

Kegiatan SiCANTIKS tidak hanya mengedukasi ibu-ibu dalam literasi keuangan syariah, tetapi juga menjadi ajang pengukuhan Duta Literasi Keuangan Syariah oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa literasi keuangan dan akses terhadap produk jasa keuangan adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan beriringan.

Ia menyoroti bahwa berdasarkan standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), literasi keuangan yang baik tanpa akses yang memadai tetap tidak mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin setiap ibu di Indonesia tidak hanya tahu soal keuangan syariah, tapi juga bisa mengaksesnya dengan aman. Literasi saja tidak cukup jika akses keuangan dibajak oleh entitas ilegal seperti pinjol atau investasi bodong,” tegas Friderica.

Peluncuran si Cantik, program edukasi literasi keuangan bagi ibu-ibu rumah tangga



Lebih dari 1.300 Entitas Ilegal Ditutup

Friderica juga mengungkapkan data mencengangkan: lebih dari 1.300 entitas ilegal di sektor keuangan telah ditutup sepanjang tahun ini, termasuk 1.100 pinjol ilegal.

Ia menegaskan bahwa OJK bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus bekerja sama dengan berbagai institusi untuk membersihkan ekosistem keuangan nasional dari pelaku kejahatan finansial digital.

Sebagai langkah lanjutan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap penipuan digital yang makin marak.

Kolaborasi dan Harapan ke Depan

Fauzi Amro mengapresiasi langkah konkret OJK dan mendorong pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum lebih proaktif dalam mendampingi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

Ia juga mendorong penguatan regulasi agar platform digital lebih bertanggung jawab, serta mempercepat pemblokiran aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang masih beredar di Android dan iOS.

"Kami di DPR akan terus mengawal agar perlindungan masyarakat tidak sekadar himbauan, tapi benar-benar dijalankan. Masyarakat tidak boleh kalah oleh premanisme digital berkedok pinjaman," pungkasnya.

Load More