SuaraSumsel.id - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang mengungkap mengungkapkan sebanyak 30 kasus penahanan ijazah karyawan tengah diperjuangkan.
Fenomena ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja yang harus segera ditindak.
Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah masih terjadi secara diam-diam.
Ia mengungkapkan dari 30 kasus yang ditangani, beberapa sudah dilakukan upaya penyelesaian, namun masih dalam proses mediasi.
"Kami menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan. Ada yang sudah selesai, ada juga yang masih kami proses penyelesaiannya," ujar Rediyan.
Menurut Rediyan, mayoritas karyawan yang datang mengadu ke Disnaker hanya ingin ijazahnya dikembalikan agar bisa melamar ke tempat kerja lain.
Namun, tak sedikit juga yang melaporkan terkait tunggakan tunjangan atau hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan setelah mereka memutuskan untuk keluar dari perusahaan.
Menariknya, salah satu akar permasalahan yang ditemukan Disnaker adalah rendahnya gaji yang diterima karyawan.
Baca Juga: Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri
Hal ini memicu keinginan pekerja untuk keluar dan mencari penghidupan yang lebih layak di tempat lain. Namun, langkah itu terhambat lantaran perusahaan justru menahan dokumen penting sebagai jaminan agar karyawan tidak pergi begitu saja.
"Karyawan keluar karena merasa gajinya terlalu rendah. Tapi perusahaan menahan ijazah agar mereka tidak keluar. Ini sangat tidak etis dan melanggar aturan ketenagakerjaan," tegas Rediyan.
Penahanan Ijazah: Bentuk Intimidasi?
Penahanan ijazah oleh perusahaan disebut banyak pihak sebagai bentuk intimidasi halus terhadap pekerja.
Tindakan ini dinilai mempersempit ruang gerak karyawan, membatasi hak mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, dan secara tidak langsung menciptakan lingkungan kerja yang menekan.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan, karena hal tersebut merupakan hak milik pribadi.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri
-
Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?
-
Kala Emas Jadi Budaya Investasi, Inflasi Diam-diam Mengintai Palembang
-
Iuran Wajib Wisuda Sekolah Dasar Rp300 Ribu di Palembang Picu Protes
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km
-
Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Kekerasan Seksual Anak di OKU Timur Diduga Sejak 2019
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan