SuaraSumsel.id - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang mengungkap mengungkapkan sebanyak 30 kasus penahanan ijazah karyawan tengah diperjuangkan.
Fenomena ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja yang harus segera ditindak.
Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah masih terjadi secara diam-diam.
Ia mengungkapkan dari 30 kasus yang ditangani, beberapa sudah dilakukan upaya penyelesaian, namun masih dalam proses mediasi.
"Kami menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan. Ada yang sudah selesai, ada juga yang masih kami proses penyelesaiannya," ujar Rediyan.
Menurut Rediyan, mayoritas karyawan yang datang mengadu ke Disnaker hanya ingin ijazahnya dikembalikan agar bisa melamar ke tempat kerja lain.
Namun, tak sedikit juga yang melaporkan terkait tunggakan tunjangan atau hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan setelah mereka memutuskan untuk keluar dari perusahaan.
Menariknya, salah satu akar permasalahan yang ditemukan Disnaker adalah rendahnya gaji yang diterima karyawan.
Baca Juga: Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri
Hal ini memicu keinginan pekerja untuk keluar dan mencari penghidupan yang lebih layak di tempat lain. Namun, langkah itu terhambat lantaran perusahaan justru menahan dokumen penting sebagai jaminan agar karyawan tidak pergi begitu saja.
"Karyawan keluar karena merasa gajinya terlalu rendah. Tapi perusahaan menahan ijazah agar mereka tidak keluar. Ini sangat tidak etis dan melanggar aturan ketenagakerjaan," tegas Rediyan.
Penahanan Ijazah: Bentuk Intimidasi?
Penahanan ijazah oleh perusahaan disebut banyak pihak sebagai bentuk intimidasi halus terhadap pekerja.
Tindakan ini dinilai mempersempit ruang gerak karyawan, membatasi hak mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, dan secara tidak langsung menciptakan lingkungan kerja yang menekan.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan, karena hal tersebut merupakan hak milik pribadi.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri
-
Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?
-
Kala Emas Jadi Budaya Investasi, Inflasi Diam-diam Mengintai Palembang
-
Iuran Wajib Wisuda Sekolah Dasar Rp300 Ribu di Palembang Picu Protes
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Banyak Penipuan, BRI Ingatkan Lagi Nasabah untuk Menjaga Data Pribadi
-
Viral Pria Pengincar Kotak Amal Masjid Diikat di Tiang Bendera oleh Warga Palembang
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Peluang Baru Memiliki Aset Properti dengan Nilai Kompetitif
-
Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang
-
Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan