SuaraSumsel.id - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang mengungkap mengungkapkan sebanyak 30 kasus penahanan ijazah karyawan tengah diperjuangkan.
Fenomena ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja yang harus segera ditindak.
Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah masih terjadi secara diam-diam.
Ia mengungkapkan dari 30 kasus yang ditangani, beberapa sudah dilakukan upaya penyelesaian, namun masih dalam proses mediasi.
"Kami menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan. Ada yang sudah selesai, ada juga yang masih kami proses penyelesaiannya," ujar Rediyan.
Menurut Rediyan, mayoritas karyawan yang datang mengadu ke Disnaker hanya ingin ijazahnya dikembalikan agar bisa melamar ke tempat kerja lain.
Namun, tak sedikit juga yang melaporkan terkait tunggakan tunjangan atau hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan setelah mereka memutuskan untuk keluar dari perusahaan.
Menariknya, salah satu akar permasalahan yang ditemukan Disnaker adalah rendahnya gaji yang diterima karyawan.
Baca Juga: Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri
Hal ini memicu keinginan pekerja untuk keluar dan mencari penghidupan yang lebih layak di tempat lain. Namun, langkah itu terhambat lantaran perusahaan justru menahan dokumen penting sebagai jaminan agar karyawan tidak pergi begitu saja.
"Karyawan keluar karena merasa gajinya terlalu rendah. Tapi perusahaan menahan ijazah agar mereka tidak keluar. Ini sangat tidak etis dan melanggar aturan ketenagakerjaan," tegas Rediyan.
Penahanan Ijazah: Bentuk Intimidasi?
Penahanan ijazah oleh perusahaan disebut banyak pihak sebagai bentuk intimidasi halus terhadap pekerja.
Tindakan ini dinilai mempersempit ruang gerak karyawan, membatasi hak mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, dan secara tidak langsung menciptakan lingkungan kerja yang menekan.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan, karena hal tersebut merupakan hak milik pribadi.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri
-
Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?
-
Kala Emas Jadi Budaya Investasi, Inflasi Diam-diam Mengintai Palembang
-
Iuran Wajib Wisuda Sekolah Dasar Rp300 Ribu di Palembang Picu Protes
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Waktunya Panen Cuan? Bongkar Cara Maksimalin Promo Emas 17 Agustus 2025
-
Okupansi Anjlok! Hotel dan Restoran di Palembang Desak Pemangkasan Pajak hingga 50 Persen
-
BRI Optimalkan Kredit Korporasi untuk Dukung Ekonomi Produktif
-
Sumsel Sepekan: Teknisi ATM Santai Kuras Brankas dan Bawa Kabur Rp425 Juta, Hanya Modal Kunci
-
Rumah Aspirasi Rakyat Palembang Layani Ratusan Warga Per Hari? Begini Prosesnya