Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 07 Mei 2025 | 21:41 WIB
Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan, puluhan pekerja di Palembang menuntut ijazah dikembalikan.

SuaraSumsel.id - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang mengungkap mengungkapkan sebanyak 30 kasus penahanan ijazah karyawan tengah diperjuangkan.

Fenomena ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja yang harus segera ditindak.

Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah masih terjadi secara diam-diam.

Baca Juga: Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri

Ia mengungkapkan dari 30 kasus yang ditangani, beberapa sudah dilakukan upaya penyelesaian, namun masih dalam proses mediasi.

"Kami menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan. Ada yang sudah selesai, ada juga yang masih kami proses penyelesaiannya," ujar Rediyan.

Menurut Rediyan, mayoritas karyawan yang datang mengadu ke Disnaker hanya ingin ijazahnya dikembalikan agar bisa melamar ke tempat kerja lain.

Namun, tak sedikit juga yang melaporkan terkait tunggakan tunjangan atau hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan setelah mereka memutuskan untuk keluar dari perusahaan.

Menariknya, salah satu akar permasalahan yang ditemukan Disnaker adalah rendahnya gaji yang diterima karyawan.

Baca Juga: Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?

Hal ini memicu keinginan pekerja untuk keluar dan mencari penghidupan yang lebih layak di tempat lain. Namun, langkah itu terhambat lantaran perusahaan justru menahan dokumen penting sebagai jaminan agar karyawan tidak pergi begitu saja.

Load More