Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:16 WIB
Remaja di Palembang sakit hati sehingga tikam bude pemilik warung

Peristiwa ini sontak mengguncang warga setempat. Sosok RM (18), terduga pelaku, begitu dikenal sebagai remaja pendiam dan kerap terlihat membantu di warung korban, membuat banyak orang tak menyangka ia mampu melakukan aksi keji seperti itu.

Kepolisian bergerak cepat, hanya butuh empat jam untuk mengamankan RM yang kemudian mengakui perbuatannya dalam interogasi.

RM mengaku awalnya hanya berniat mengutang rokok, namun emosi tersulut oleh ucapan korban hingga berujung pada aksi kekerasan brutal yang menghilangkan nyawa.

Polisi kini menjerat RM dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara masyarakat Sukodadi masih diliputi rasa tak percaya bahwa tragedi berdarah itu dilakukan oleh pemuda yang selama ini tampak biasa-biasa saja.

Load More