SuaraSumsel.id - Upaya hukum mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda untuk menggugurkan status tersangka korupsi berujung buntu.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Fitrianti yang menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang telah sah menurut hukum.
Putusan yang dibacakan pada Senin (5/5/2025) ini menegaskan bahwa penyidikan terhadap Fitrianti Agustinda memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam amar putusannya, hakim menilai proses penetapan tersangka oleh kejaksaan telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk dua alat bukti yang sah.
“Menimbang bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka permohonan praperadilan pemohon tidak dapat dikabulkan,” ujar hakim tunggal dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari 30 menit.
Dugaan Korupsi Bersama Suami
Seperti diketahui, Fitrianti Agustinda—yang juga adik kandung mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo—ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pada tahun 2017 dan 2020.
Ia diduga berperan aktif bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Demokrat.
Penyidik mengungkapkan jika kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan.
Baca Juga: Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,1 Juta Meski Trend Dunia Melemah
Penetapan status tersangka terhadap Fitrianti dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan pengumpulan dokumen hibah.
Partai Demokrat Masih “Wait and See”
Sementara itu, posisi Fitrianti Agustinda di internal Partai Demokrat masih belum jelas.
Meski telah berstatus tersangka, Partai Nasdem belum secara resmi mengambil keputusan tegas terkait sanksi atau pencabutan keanggotaan.
“Masih on proses," ujar Seketaris DPW Partai NasDem Sumsel, Nopianto.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian dari internal partai NasDem
Berita Terkait
-
Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,1 Juta Meski Trend Dunia Melemah
-
Awas! Remaja Suka Tawuran di Palembang Bakal Masuk Markas Raider
-
Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI
-
Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur
-
Fahri Hamzah Ungkap Rencana Bangun Rumah Susun Sepanjang Sungai Musi, Begini Detailnya
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?
-
Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL
-
BRI Private Perkuat Layanan Eksklusif Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan
-
Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri