Atas perbuatannya, Wita Anggraini kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Mengingat saat ini baru 11 korban yang melapor dari total 26 orang yang telah diidentifikasi, pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.
Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi tambahan sangat penting guna memperkuat bukti dan memperluas pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Selain itu, polisi juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk tawaran kerja yang mencurigakan, terutama yang mengharuskan pembayaran sejumlah uang sebagai syarat administrasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Masalah Parkir Tak Kunjung Selesai, Palembang Makin Semrawut
-
Rebutan Surat Tanah, Nenek 103 Tahun Dilempar Kaleng Roti oleh Anaknya Sendiri
-
Sinergi PTBA dan Masyarakat Hijaukan Lingkungan dalam Aksi Penanaman Pohon
-
Panduan SPMB SMP Palembang 2025: Jadwal dan Jalur Masuk, Orang Tua Wajib Tahu
-
Sidak Kawasan Pasar 16, Ratu Dewa Curigai Pol PP 'Masuk Angin' Terima Setoran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Promo Merdeka Wyndham Opi: Menginap Dapat Tumpeng & Buffet Rp80 Ribu
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Laba Semen Baturaja Melejit, Dari Single ke Double Digit di Semester I 2025
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos