Yang lebih memprihatinkan, korban-korban Wita berasal dari kalangan masyarakat yang benar-benar berharap bisa mendapat pekerjaan tetap, sehingga rela menggadaikan barang berharga demi membayar uang yang diminta.
Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan impian, mereka hanya menerima janji palsu dan hilangnya uang secara sia-sia.
“Setelah uang diserahkan, tidak ada tindak lanjut dari pelaku. Tidak ada panggilan kerja, tidak ada surat resmi, bahkan lowongan pun tidak pernah benar-benar ada. Uang yang terkumpul ternyata langsung digunakan untuk kebutuhan pribadi oleh tersangka,” tambah Harryo.
Tersangka Wita sendiri dalam pengakuannya mengatakan bahwa aksinya itu dilakukan karena alasan ekonomi. Ia menyebut berhenti bekerja usai menikah, dan sejak saat itu mengalami kesulitan finansial.
Baca Juga: Masalah Parkir Tak Kunjung Selesai, Palembang Makin Semrawut
“Terpaksa saya lakukan, karena tidak punya penghasilan. Saya berhenti kerja waktu menikah. Uangnya saya pakai untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” kata Wita singkat di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, Wita Anggraini kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Mengingat saat ini baru 11 korban yang melapor dari total 26 orang yang telah diidentifikasi, pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.
Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi tambahan sangat penting guna memperkuat bukti dan memperluas pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Baca Juga: Rebutan Surat Tanah, Nenek 103 Tahun Dilempar Kaleng Roti oleh Anaknya Sendiri
Selain itu, polisi juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk tawaran kerja yang mencurigakan, terutama yang mengharuskan pembayaran sejumlah uang sebagai syarat administrasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Letjen Sutiyoso, Dibela Eks Panglima TNI Usai Dihina Hercules Bau Tanah: Pakai Otak!
-
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda FK Unsri, Korban Dilarikan ke IGD
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
Desakan Buruh Diakomodasi, Gubernur Sumsel Janji Sahkan UMSP Dalam Sepekan
-
Belanja Hemat dan Berkualitas, Produk Private Label Indomaret Jawabannya
-
Viral Video Siswi SMP di Palembang Berkelahi, Usulan Wajib Militer Muncul
-
Ribuan Buruh Geruduk DPRD Sumsel di Hari Buruh, Desak Revisi Upah Sektoral
-
Puluhan Korban Tertipu Rekrutmen Fiktif PT KAI, Uang Lenyap Pekerjaan Tak Pernah Ada