SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang kas Kantor BNI Cabang Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/4/2025).
Kasus ini menyeret terdakwa Weni Aryanti, eks Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, yang diduga mengalirkan dana nasabah hingga miliaran rupiah ke sejumlah rekening fiktif.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sangkot Lumban Tobing SH MH, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni Sadli selaku Manager Operasional Risk Control (Oric) Kanca BNI Palembang dan Fauriah Tika Sari, Manager Oric Kanwil.
Saksi Sadli mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan saat audit internal, yaitu transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan terdakwa Weni menggunakan rekening atas nama Sesa.
Uang dari rekening Sesa ditransfer ke 16 rekening lain yang disebut sebagai “rekening tanpa fisik”, dengan batasan maksimal Rp1 miliar per transaksi untuk tiap rekening.
“Tidak ada tanda tangan di slip setoran. Dan setiap uang yang ditransfer, langsung ditarik habis oleh pemilik rekening. Saldo langsung kering,” kata Sadli melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, Sadli menyebut bahwa rekening-rekening tujuan bukan milik warga Palembang. Nilai total uang yang ditransfer mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Motif utama terdakwa, menurut Sadli, adalah demi mendapatkan uang lebih dan melaksanakan ibadah umroh.
“Motifnya ingin dapat uang tambahan dan pergi umroh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sempat memicu reaksi hakim.
Baca Juga: Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
“Ketemu siapa di sana? Kok bisa mau umroh pakai uang begini?” ucap hakim Sangkot dengan nada mempertanyakan etika moral terdakwa.
Meski Weni diketahui bergaji antara Rp7-8 juta per bulan, ia tetap nekat melakukan transfer mencurigakan dengan menggunakan password milik Sesa, rekan kerja di BNI.
Hal ini diungkap oleh saksi kedua, Fauriah Tika Sari, yang ikut melakukan audit terhadap transaksi tersebut.
“Dia menggunakan password Sesa untuk mengakses sistem dan melakukan pengiriman uang tanpa fisik ke 16 rekening. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Fauriah.
Hakim pun menyoroti sistem keamanan dana nasabah di BNI.
“Berarti bisa jebol kalau ada petugas seperti ini?” tanyanya.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
-
Gen Z Palembang Diajak Tak Cuma Pintar Main Gadget, tapi Juga Cerdas Investasi Saham
-
Adidas BOOST vs Nike React: Duel Bantalan Sepatu, Mana Juaranya?
-
Atap Garasi Minimalis 6x12: Ini 4 Material Terbaik Biar Mobil Aman dan Rumah Tetap Keren!
-
Kisah Adidas Samba: Dari Sepatu Bola Jadul Jadi Incaran Semua Orang