SuaraSumsel.id - Desakan datang dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) yang meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel untuk menghapus Tes Potensi Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi tingkat SMA.
Desakan tersebut mencuat dalam forum resmi Rapat Review Exposed Juknis SPMB SMA yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (16/4/2025), dan disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustianysah, SH, MHum.
Menurut Adrian, kehadiran TKA dalam seleksi jalur prestasi justru berpotensi membuka celah penyimpangan, karena belum ada sistem yang benar-benar transparan dan akuntabel dalam pelaksanaannya.
Ia menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan TKA justru menjadi celah permainan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menjadikan proses seleksi ini sebagai ladang kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Dalam pandangannya, jika sistem dan mekanisme pelaksanaan belum disiapkan secara matang dan profesional, maka penghapusan TKA adalah langkah bijak demi menjaga integritas proses penerimaan peserta didik baru.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras sekaligus bahan refleksi bagi semua pihak, agar penyusunan Juknis SPMB 2025 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjawab permasalahan lapangan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Adrian menegaskan bahwa dorongan untuk menghapus Tes Potensi Akademik (TKA) bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil dari rangkaian pengawasan dan evaluasi mendalam yang telah dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan selama beberapa tahun terakhir.
Dari pengamatan tersebut, ditemukan bahwa pelaksanaan TKA dalam jalur prestasi SMA justru menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
Bukannya menjadi instrumen seleksi yang adil dan objektif, TKA malah berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok.
Baca Juga: Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
Sistem yang seharusnya menjunjung meritokrasi dan transparansi, justru dikaburkan oleh praktik-praktik tak sehat yang berlangsung diam-diam di balik dinding institusi pendidikan.
Menurut Adrian, Sumatera Selatan belum memiliki kesiapan struktural dan sistemik untuk menyelenggarakan TKA secara akuntabel, mulai dari penanggung jawab yang tidak jelas, mekanisme pelaksanaan yang tidak transparan, hingga minimnya pengawasan eksternal.
Ia bahkan menyebut bahwa pelaksanaan TKA kerap hanya dikoordinir oleh segelintir orang di tingkat sekolah tanpa standar operasional yang kuat, sehingga sangat rentan terhadap praktik kecurangan dan manipulasi data.
Adrian juga mengingatkan bahwa meskipun Permendikdasmen 3/2025 memang membuka ruang bagi pelaksanaan tes terstandar oleh pemerintah daerah, namun aturan tersebut menggunakan kata “dapat”, bukan “wajib”, yang artinya bersifat opsional dan harus disesuaikan dengan kesiapan teknis daerah masing-masing.
"Jangan hanya karena ingin terlihat kompetitif, lalu memaksakan pelaksanaan TKA tanpa kesiapan yang memadai. Akibatnya bisa fatal, bukan hanya menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan kita,” tegas Adrian dengan nada serius.
Karena alasan-alasan tersebut, Ombudsman Sumatera Selatan meminta agar TKA untuk jalur prestasi dihapuskan dalam SPMB SMA 2025.
Berita Terkait
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Trafik Data Indosat di Sumsel Melesat Saat Lebaran, Kinerja Jaringan Terjaga
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
SFC Gaet AKBP Mario Ivanry Jadi Asmen Baru: Siap Dampingi Wapres di Laga Home
-
PT Semen Baturaja Tegaskan Integritas dan Keterbukaan Usai Penggeledahan Kejati Sumsel
-
DJP Klarifikasi Video Menkeu Purbaya Sidak Pegawai Pajak: Olahraganya Usai Jam Kantor
-
Tragis di Pulau Seliu Belitung: Kapal Tenggelam, 1 ABK Tewas Saat Evakuasi
-
Sinergi BRI dan Pemerintah Daerah Majukan Desa BRILiaN