SuaraSumsel.id - Desakan datang dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) yang meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel untuk menghapus Tes Potensi Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi tingkat SMA.
Desakan tersebut mencuat dalam forum resmi Rapat Review Exposed Juknis SPMB SMA yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (16/4/2025), dan disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustianysah, SH, MHum.
Menurut Adrian, kehadiran TKA dalam seleksi jalur prestasi justru berpotensi membuka celah penyimpangan, karena belum ada sistem yang benar-benar transparan dan akuntabel dalam pelaksanaannya.
Ia menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan TKA justru menjadi celah permainan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menjadikan proses seleksi ini sebagai ladang kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Dalam pandangannya, jika sistem dan mekanisme pelaksanaan belum disiapkan secara matang dan profesional, maka penghapusan TKA adalah langkah bijak demi menjaga integritas proses penerimaan peserta didik baru.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras sekaligus bahan refleksi bagi semua pihak, agar penyusunan Juknis SPMB 2025 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjawab permasalahan lapangan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Adrian menegaskan bahwa dorongan untuk menghapus Tes Potensi Akademik (TKA) bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil dari rangkaian pengawasan dan evaluasi mendalam yang telah dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan selama beberapa tahun terakhir.
Dari pengamatan tersebut, ditemukan bahwa pelaksanaan TKA dalam jalur prestasi SMA justru menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
Bukannya menjadi instrumen seleksi yang adil dan objektif, TKA malah berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok.
Baca Juga: Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
Sistem yang seharusnya menjunjung meritokrasi dan transparansi, justru dikaburkan oleh praktik-praktik tak sehat yang berlangsung diam-diam di balik dinding institusi pendidikan.
Menurut Adrian, Sumatera Selatan belum memiliki kesiapan struktural dan sistemik untuk menyelenggarakan TKA secara akuntabel, mulai dari penanggung jawab yang tidak jelas, mekanisme pelaksanaan yang tidak transparan, hingga minimnya pengawasan eksternal.
Ia bahkan menyebut bahwa pelaksanaan TKA kerap hanya dikoordinir oleh segelintir orang di tingkat sekolah tanpa standar operasional yang kuat, sehingga sangat rentan terhadap praktik kecurangan dan manipulasi data.
Adrian juga mengingatkan bahwa meskipun Permendikdasmen 3/2025 memang membuka ruang bagi pelaksanaan tes terstandar oleh pemerintah daerah, namun aturan tersebut menggunakan kata “dapat”, bukan “wajib”, yang artinya bersifat opsional dan harus disesuaikan dengan kesiapan teknis daerah masing-masing.
"Jangan hanya karena ingin terlihat kompetitif, lalu memaksakan pelaksanaan TKA tanpa kesiapan yang memadai. Akibatnya bisa fatal, bukan hanya menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan kita,” tegas Adrian dengan nada serius.
Karena alasan-alasan tersebut, Ombudsman Sumatera Selatan meminta agar TKA untuk jalur prestasi dihapuskan dalam SPMB SMA 2025.
Sebagai gantinya, jalur prestasi hanya perlu memuat prestasi akademik dan non-akademik yang lebih terukur dan transparan.
"Kami menyarankan agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memperhatikan masukan ini. Tujuannya jelas, untuk menghindari masalah di kemudian hari terkait SPMB SMA 2025," kata Adrian.
Selain itu, Ombudsman juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan Juknis SPMB, termasuk pelibatan sekolah swasta yang lebih tegas dalam proses penerimaan, tidak ada penambahan jumlah siswa di luar rombongan belajar (rombel) yang sudah ditetapkan, serta peningkatan komitmen semua pihak untuk menyelenggarakan SPMB yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.
Dengan berbagai masalah yang telah muncul terkait TKA dan rentannya penyalahgunaan, rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru di Sumatera Selatan berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan pihak manapun.
Berita Terkait
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Trafik Data Indosat di Sumsel Melesat Saat Lebaran, Kinerja Jaringan Terjaga
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar
-
Akselerasi Pemberdayaan Ultra Mikro, BRI Resmi Pangkas Bunga Mekaar 5 Persen