Ia menyatakan, bangunan bersejarah tersebut memiliki nilai tak ternilai bagi masyarakat, bukan hanya karena arsitekturnya yang ikonik, tetapi juga karena transaksi kehidupan ekonomi berlangsung setiap harinya di Pasar Cinde.
Kini, dengan rencana pembangunan ulang, proses tinggal menunggu satu tahapan penting: hasil kajian hukum atau legal opinion dari tim hukum kejaksaan.
Kabar ini pun disambut hangat oleh sebagian pedagang yang selama ini menggantungkan harapan mereka pada kejelasan nasib Pasar Cinde.
Banyak dari mereka yang sudah bertahun-tahun bertahan dalam ketidakpastian, tetap berharap bahwa suatu hari nanti pasar tempat mereka mencari nafkah bisa kembali berdiri kokoh seperti sediakala.
Baca Juga: Pembelian Emas di Palembang Dibatasi, Harga Tembus Rekor Rp10,8 Juta per Suku
Langkah Pemprov dianggap usaha mengembalikan denyut kehidupan ekonomi tradisional di jantung Kota Palembang.
"Secepatnya, jika legal opini keluar besok, besok kita kerjakan," imbuh Herman Deru.
Koordinator Komunitas Save Cinde, Retno Purwanti mengungkapkan jika sejak awal, upaya penolakan pembongkaran dengan tegas disuarakan.
Keputusan untuk merobohkan bangunan bersejarah itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap identitas kota dan warisan budaya yang semestinya dijaga, bukan dihancurkan.
Retno menegaskan bahwa Pasar Cinde bukan sekadar tempat jual beli, melainkan simbol kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Palembang yang telah berdiri sejak era kolonial.
Baca Juga: Revitalisasi Gagal, Korupsi Pasar Cinde Disidik: Pedagang Terlantar Bertahun-tahun
Apalagi, statusnya sebagai cagar budaya sudah ditegaskan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palembang, yang seharusnya menjadi landasan hukum kuat untuk melindunginya dari tindakan yang merusak nilai sejarah.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak penghilangan sejarah. Pasar Cinde adalah identitas kota ini. Kalau mau direvitalisasi, lakukan dengan cara yang menghormati warisan arsitektur dan fungsinya sebagai pasar rakyat,” ujarnya.
Retno mengungkapkan jika saat ini, yang tertinggal mungkin hanya sekitar 1 persen bangunan asli Pasar Cinde yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Kan, cuma tinggal 3 tiang di depan itu saja, gak sampai 1% ," ujarnya dihubungi Suara.com, Selasa (15/4/2025).
Retno juga mengungkapkan sempat mengetahui rencana pembangunan pasar Cinde yang akan dilakukan Herman Deru.
Namun saat itu, Herman Deru ingin mengandeng Ridwan Kamil yang lebih dikenal punya gaya arsitektur futuristik.
Berita Terkait
-
Pembelian Emas di Palembang Dibatasi, Harga Tembus Rekor Rp10,8 Juta per Suku
-
Revitalisasi Gagal, Korupsi Pasar Cinde Disidik: Pedagang Terlantar Bertahun-tahun
-
Sindir Willie Salim? Dulmuluk Palembang Usung Kisah Rendang Hilang
-
Berita Gembira! TPP PPPK Palembang Cair Bersamaan Pelantikan ASN!
-
Skandal PLTU: Eks GM PLN Sumbagsel Divonis, Kerugian Negara Puluhan Miliar
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Timnas Indonesia Kembali Tergusur, Berikut Klasemen Grup C Jelang Laga Penentuan
-
Ricky Kambuaya: Si Anak Pendiam yang Bikin Patrick Kluivert Jatuh Cinta
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
Terkini
-
Panduan Lengkap Jadwal dan Lokasi Sholat Idul Adha di Palembang untuk Ibadah Khusyuk
-
Olahan Daging Kurban Praktis: Resep Malbi Khas Palembang yang Wajib Dicoba
-
Jembatan Ampera Ditutup 3 Jam Saat Salat Idul Adha, Ini Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Mau Beli Rumah, Ini Panduan Lengkap Lolos Pengajuan KPR Tanpa Ribet!
-
KPR Syariah vs KPR Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan dan Sesuai Syariat?