SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah kepada Bambang Anggono, mantan General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel), dalam kasus korupsi proyek retrofit sistem soot blowing di PLTU Bukit Asam.
Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim Fauzi dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/4/2025) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Baca Juga: Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Bambang Anggono dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.
Selain Bambang, dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Budi Widi Asmoro, eks Manager Engineering PLN Pembangkitan Sumbagsel dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Nehemiah Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, menerima vonis paling berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kasus korupsi yang menyeret tiga terdakwa ini bermula dari proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, sebuah proyek strategis yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional pembangkit listrik.
Namun, alih-alih digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, proyek senilai Rp74,6 miliar itu justru menjadi ladang penyelewengan dana.
Baca Juga: Refleksi Perjalanan 44 Tahun PTBA: Transformasi dan Dedikasi untuk Negeri
Berdasarkan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya sekitar Rp47,6 miliar yang benar-benar digunakan untuk pelaksanaan teknis di lapangan.
Sementara itu, selisih dana sebesar Rp26,9 miliar tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan akhirnya dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Angka yang sangat fantastis dan mencerminkan betapa besar kebocoran anggaran dalam proyek ini.
Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa, yakni Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemiah Indrajaya, semuanya menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Langkah serupa juga diambil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK, yang belum memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Sikap “pikir-pikir” ini menandai bahwa perjalanan hukum kasus ini masih mungkin berlanjut ke babak selanjutnya di tingkat yang lebih tinggi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan dana proyek strategis nasional yang semestinya dimanfaatkan secara optimal untuk keandalan energi, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
-
Refleksi Perjalanan 44 Tahun PTBA: Transformasi dan Dedikasi untuk Negeri
-
Bersatu untuk Maju! 27 Kreator Sumsel Bentuk AKKSI, Helmi Yahya Bakal Hadir
-
Sumsel Pekan Ini: Sidang Kabut Asap, Tanggung Jawab HAM Jadi Sorotan Saksi Ahli
-
Duka di Sungai Musi: 2 ABK Tugboat Tewas dalam Kecelakaan Kerja Tragis
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Ini 4 Link Dana Kaget Terbaru yang Wajib Kamu Klaim Sekarang Juga!
-
Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Begini Cara Dapat KUR Rp10 Juta Tanpa Ribet!
-
Era Prabowo Dimulai: PLTM Minihidro Ini Jadi Bukti Komitmen Energi Bersih Nasional
-
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Sapi Kurban di 3 Wilayah Operasional
-
Festival Bulan Juni di Palembang Hadir Lagi, Komunitas Suarakan Krisis Lingkungan