SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah kepada Bambang Anggono, mantan General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel), dalam kasus korupsi proyek retrofit sistem soot blowing di PLTU Bukit Asam.
Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim Fauzi dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/4/2025) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Bambang Anggono dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.
Selain Bambang, dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Budi Widi Asmoro, eks Manager Engineering PLN Pembangkitan Sumbagsel dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Nehemiah Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, menerima vonis paling berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kasus korupsi yang menyeret tiga terdakwa ini bermula dari proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, sebuah proyek strategis yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional pembangkit listrik.
Namun, alih-alih digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, proyek senilai Rp74,6 miliar itu justru menjadi ladang penyelewengan dana.
Baca Juga: Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
Berdasarkan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya sekitar Rp47,6 miliar yang benar-benar digunakan untuk pelaksanaan teknis di lapangan.
Sementara itu, selisih dana sebesar Rp26,9 miliar tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan akhirnya dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Angka yang sangat fantastis dan mencerminkan betapa besar kebocoran anggaran dalam proyek ini.
Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa, yakni Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemiah Indrajaya, semuanya menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Langkah serupa juga diambil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK, yang belum memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Sikap “pikir-pikir” ini menandai bahwa perjalanan hukum kasus ini masih mungkin berlanjut ke babak selanjutnya di tingkat yang lebih tinggi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan dana proyek strategis nasional yang semestinya dimanfaatkan secara optimal untuk keandalan energi, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
-
Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
-
Refleksi Perjalanan 44 Tahun PTBA: Transformasi dan Dedikasi untuk Negeri
-
Bersatu untuk Maju! 27 Kreator Sumsel Bentuk AKKSI, Helmi Yahya Bakal Hadir
-
Sumsel Pekan Ini: Sidang Kabut Asap, Tanggung Jawab HAM Jadi Sorotan Saksi Ahli
-
Duka di Sungai Musi: 2 ABK Tugboat Tewas dalam Kecelakaan Kerja Tragis
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Maghrib Jam Berapa di Palembang Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
MBG Bantu Penuhi Gizi Anak-Anak Nelayan dan Petani di Seberang Sungai Musi
-
AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor
-
Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Dorong Rumah Layak Huni bagi Warga Sumsel
-
Panen Padi Kalium Humat Jadi Bukti Hilirisasi Batubara Menguatkan Ketahanan Pangan