SuaraSumsel.id - Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, berani angkat suara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang periode 2020–2023.
Dalam keterangannya kepada awak media, Fitrianti membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dana yang dikelola PMI bukan merupakan dana hibah.
Ia menyebut laporan keuangan PMI sudah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Tolong dicatat, PMI Palembang tidak pernah ada dana hibah. Dana yang dikelola sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara,” tegas Fitrianti di hadapan wartawan, Selasa (8/4/2025) malam.
Meski membantah tuduhan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Kepala Kejari, Hutamrin SH, MH, menyatakan penetapan tersangka terhadap Fitrianti Agustinda (FA) dan suaminya, Dedi Sipriyanto (DS) yang juga anggota DPRD Palembang didasarkan pada proses penyidikan yang sah dan berdasarkan dua alat bukti yang kuat sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
“FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020 hingga 2023,” jelas Kajari Hutamrin.
Ia mengungkapkan bahwa keduanya awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan penyidikan mendalam, status mereka dinaikkan menjadi tersangka karena diduga memiliki peran aktif dalam penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
“Peningkatan status dari saksi ke tersangka adalah hasil dari penyidikan yang intensif. Kami menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 UU Tipikor untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.
Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Fitrianti akan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara suaminya ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
Meski mengklaim tidak bersalah, proses hukum tetap berjalan dan publik menanti kebenaran fakta yang akan terungkap di pengadilan.
Fitrianti Agustinda, S.H. lahir 5 Agustus 1976 yang merupakan politikus asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang periode 2016 – 2018 dan 2018 – 2023.
Pendidikan:
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal: Momentum Rajut Kebersamaan Raih Keberkahan
-
Menyelamatkan Anggrek, Upaya PT Bukit Asam Menjaga Kehidupan
-
Profil & Kekayaan Politikus NasDem Palembang Tersangka Korupsi Dana PMI
-
Profil Dedi Sipriyanto: Anggota DPRD Palembang Terlibat Korupsi Dana PMI Bersama Istri
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
7 Perumahan di Palembang 2026 dengan Promo DP 0 Persen, Kesempatan Punya Rumah Tanpa Uang Muka
-
Energi Bersih Sumsel Bertambah, Panas Bumi Muara Enim Dikembangkan hingga 55 MW
-
Liburan Keluar Negeri Dapat Cashback hingga Rp1 Juta dari Promo Kartu Kredit BRI
-
Lelang Aset Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Ini Jadwal & Cara Dapat Properti Legal Terjangkau
-
Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget