SuaraSumsel.id - Sebanyak 50 perusahaan di Sumatera Selatan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR).
Laporan ini mencerminkan keluhan para pekerja yang merasa hak mereka tidak dipenuhi menjelang perayaan Idulfitri.
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, pada Rabu (2/4/2025), menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Persoalan THR menjadi isu yang sensitif setiap tahunnya, di mana para pekerja berharap mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
“Dari laporan yang kita terima sebelum libur Lebaran, ada 50 an perusahaan swasta yang dilaporkan terkait THR. Ada yang telat bayar dan ada yang kurang bayar,” tegas Edward melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (3/4/2025).
Puluhan perusahaan di Sumatera Selatan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel karena diduga tidak membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau terlambat memberikan hak pekerja.
Edward Candra menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap laporan dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
"Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR," ujarnya.
Proses ini menjadi harapan bagi para pekerja yang masih menunggu kepastian terkait hak mereka. Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh perusahaan yang dilaporkan segera memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
Dugaan pelanggaran ini memicu keluhan dari para karyawan yang merasa dirugikan, terutama di momen menjelang Idul Fitri, di mana THR menjadi kebutuhan penting bagi mereka dan keluarganya.
Perusahaan-perusahaan yang diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel berasal dari berbagai sektor usaha, mencerminkan bahwa permasalahan pembayaran THR tidak hanya terjadi di satu bidang industri saja.
Mulai dari perusahaan ritel yang bergerak di sektor perdagangan, perkebunan yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Sumatera Selatan, hingga berbagai sektor lainnya, semuanya didominasi oleh perusahaan swasta yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di provinsi ini.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya patuh terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam hal pemberian hak pekerja menjelang perayaan Idulfitri.
Sementara itu, para pekerja berharap tindakan ini tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi benar-benar memberikan hasil nyata agar kasus serupa tidak terus berulang setiap tahunnya.
“Iya dari berbagai bidang, ada dari ritel, perkebunan dan sektor lainnya. Laporan terbanyak dari Palembang, ada juga dari kabupaten/kota lain di Sumsel juga ada. Semuanya swasta, tidak ada dari perusahaan BUMD, BUMN ataupun dari ASN di Pemkab,” ungkapnya.
Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih terus memproses laporan-laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan.
Setiap laporan akan diverifikasi secara mendetail untuk memastikan kebenarannya sebelum langkah lanjutan diambil.
Jika terbukti melanggar, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik berupa teguran, peringatan tertulis, hingga tindakan administratif lainnya.
Proses verifikasi ini menjadi langkah penting untuk menentukan bentuk sanksi yang tepat, agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya di masa mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan harus patuh dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pemberian THR kepada pekerja.
Ia memberikan batas waktu hingga 14 April bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika hingga tenggat waktu tersebut masih ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai ketentuan, maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut guna menegakkan hak pekerja.
Di sisi lain, para pekerja yang menggantungkan harapan pada THR berharap agar pemerintah benar-benar serius dalam menindak perusahaan yang lalai, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan mereka di masa mendatang.
Kini, perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya kepada para karyawan.
Berita Terkait
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim
-
Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Beri Evaluasi
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
Terkini
-
Spesial Siang Ini! Link DANA Kaget Siap Klaim, Rebut Rezeki Sampai Rp 415 Ribu
-
Buruan Klaim! Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Menanti
-
Rayakan International Tea Day di Point Coffee, Nikmati Teh Favoritmu Lebih Hemat
-
Buru Promo Perawatan Rambut di Alfamart, Harga Sunsilk hingga Pantene Cuma Segini
-
Mau Saldo Gratis DANA? Ini Link Dana Kaget Terbaru yang Bisa Diklaim Sekarang