SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menahan tiga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diduga melakukan penyimpangan dalam retribusi parkir selama periode 2020 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.147.180.000 (Rp1,1 miliar).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani mengatakan jika ketiga tersangka menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
"Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi retribusi parkir hingga mencapai satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah. Mereka memanipulasi setoran resmi agar jumlah yang masuk ke kas daerah jauh lebih kecil dari yang seharusnya," ujar Giovani kepada awak media.
Baca Juga: Jadwal Imsak Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 21 Maret 2025
Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah, Eko Prasetyo (EP) yang pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020., lalu Salamun yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2021–2023.
Selain itu, Anthony Liando yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin.
Modus Korupsi: Pemotongan Setoran hingga Pemalsuan Laporan
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Banyuasin, terdapat beberapa modus utama yang digunakan dalam praktik korupsi ini, di antaranya:
Pemotongan dan Pengurangan Setoran
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025
Para tersangka diduga mengurangi jumlah retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak dilaporkan sepenuhnya, melainkan sebagian diambil untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Baru, KPK Geledah 2 Kantor Pemkab Musi Banyuasin
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
Gila! Ayah Perkosa Anak Kembar hingga Kuliah, Bejatnya SNS Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sejak Umur 9 Tahun
-
Heboh Benda Diduga Meteor di Langit Sungai Lilin Muba, Warganet: Bang Lari Bang
-
Viral, Penumpang Bus Malam Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal saat Melintas di Jalanan Musi Banyuasin
Tag
Terpopuler
- Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
- Pabrik Nikel PT GNI Asal China yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Total
- Setampan Yamaha XMAX tapi Harga Sekelas Ninja ZX-25R: Ini Skutik Premium Baru dari Honda
- Harga Setara Nmax: Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas SUV Murah per Maret 2025
- Punya DNA Vespa Primavera, Tenaga Lebih Gede dari Stylo: Intip Pesona Motor Retro Honda Terbaru
Pilihan
-
Didesak Mundur dari Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tebal telinga
-
Sirkus! Pundit Belanda Kritik Tajam Timnas Indonesia dan Debut Buruk Kluivert
-
Bak Langit dan Bumi! Timnas Indonesia Targetkan Lolos, Jepang: Kami Mau Juara Piala Dunia
-
Senyum Ngenyek Pelatih Arab Saudi Pasca Timnas Indonesia Dipermak Australia
-
Lupakan Australia, Timnas Indonesia On Fire Lawan Bahrain: Kemenangan di GBK Harga Mati!
Terkini
-
Ramadan Penuh Kebersamaan, Bank Sumsel Babel Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
-
Jelang Mudik Lebaran 2025, Ini Data Lengkap SPKLU di Sumsel untuk Kendaraan Listrik
-
Kasus Suap Proyek di OKU: KPK Temukan Bukti Baru Usai Geledah Rumah Pejabat dan Kontraktor
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 22 Maret 2025
-
Misteri Kebakaran Ruang Layanan Pengadaan Muaraenim: Konsleting atau Sabotase Proyek?