- Pemprov Sumatera Selatan sedang mengkaji pelonggaran kebijakan larangan truk batu bara yang baru berlaku kurang dari seminggu.
- Kajian ini bertujuan mencegah gangguan pasokan batu bara vital bagi operasional PLTU Sumbagsel.
- Diskresi terbatas yang dibahas bersifat sementara, selektif, dan bertujuan menjaga keamanan energi regional saat ini.
SuaraSumsel.id - Kebijakan larangan truk batu bara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan ternyata belum genap sepekan berjalan, namun sudah memunculkan dinamika baru. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kini mengkaji opsi pelonggaran atau diskresi terbatas bagi angkutan batu bara.
Langkah ini sontak memantik perhatian publik: apa yang sebenarnya terjadi?
Di balik rencana pelonggaran, disebutkan ada kekhawatiran soal keberlangsungan operasional pembangkit listrik.
Pemprov Sumsel menilai, terhentinya distribusi batu bara berpotensi mengganggu suplai ke PLTU Sumbagsel, yang menjadi penopang listrik di wilayah Sumatera bagian selatan. Jika pasokan tersendat terlalu lama, dampaknya bisa merembet ke layanan listrik masyarakat.
“Jika suplai batu bara terhenti maka PLTU Sumbagsel 1 tidak bisa beroperasi. Saat ini cadangan hanya cukup untuk satu minggu, sementara kebutuhan harian hampir 5.000 ton,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumsel Apriyadi melansir ANTARA.
Pemprov menegaskan, kajian pelonggaran bukan pembatalan larangan. Diskresi yang dibahas bersifat sementara, selektif, dan bersyarat ketat, semata-mata untuk menjaga pasokan energi tetap aman. Opsi ini dibarengi pengawasan ekstra dan dorongan percepatan jalan khusus angkutan batu bara sebagai solusi permanen.
Sejak lama, truk batu bara dikeluhkan warga karena kemacetan, debu, dan kerusakan jalan. Larangan pun disambut lega. Namun realitas di lapangan menghadirkan dilema: ketika truk berhenti total, pasokan energi ikut terancam. Di titik inilah pemerintah harus menimbang dua kepentingan besar, kenyamanan publik dan keamanan energi.
Rencana pelonggaran ini menuai pro-kontra. Sebagian warga berharap larangan tetap ditegakkan tanpa kompromi. Di sisi lain, kekhawatiran listrik terganggu membuat pemerintah tak bisa gegabah. Keputusan akhir Pemprov Sumsel kini dinanti: apakah diskresi benar-benar diberlakukan, dan seketat apa aturannya?
Satu hal yang pasti, kebijakan truk batu bara di Sumsel kembali jadi sorotan. Baru dilarang, kini dibahas pelonggaran, sebuah dinamika yang membuat publik bertanya-tanya: ke mana arah kebijakan ini akan berujung?
Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pemalakan Mobil Bantuan ke Aceh, Dishub Palembang: Itu Petugas Kementerian
-
7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar
-
Pertamina Adera Field Temukan Sumur Minyak Baru, Peran Sumsel Kembali Jadi Sorotan
-
Inflasi Sumsel Naik Jelang 2026, Ini 8 Fakta yang Perlu Diwaspadai Warga
-
Larangan Berlaku 1 Januari 2026, Tapi Truk Batu Bara Masih Bebas Jalan: Ini 8 Faktanya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap