SuaraSumsel.id - Pada tanggal 19 Maret 2025, umat Muslim di wilayah Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Ogan Ilir akan menjalankan ibadah puasa dengan panduan jadwal imsakiyah.
Berikut jadwal imsak untuk kota Palembang, Banyuasin dan Ogan Ilir pada 19 Maret 2025:
Kota Palembang:
Imsak: 04.41 WIB
Subuh: 04.51 WIB
Terbit: 06.02 WIB
Dzuhur: 12.12 WIB
Ashar: 15.16 WIB
Maghrib: 18.15 WIB
Isya: 19.23 WIB
Kabupaten Banyuasin:
Imsak: 04.41 WIB
Subuh: 04.51 WIB
Maghrib: 18.15 WIB
Kabupaten Ogan Ilir:
Imsak: 04.41 WIB
Subuh: 04.51 WIB
Maghrib: 18.15 WIB
Perlu dicatat bahwa jadwal imsakiyah untuk Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir tidak tersedia secara spesifik dalam sumber yang ada.
Namun, mengingat kedekatan geografis kedua wilayah tersebut dengan Kota Palembang, waktu imsakiyahnya diperkirakan serupa.
Baca Juga: Waktu Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih, Pagar Alam pada 18 Maret 2025
Pentingnya Mengetahui Jadwal Imsakiyah
Mengetahui jadwal imsakiyah dengan tepat sangat penting bagi umat Muslim untuk memastikan kelancaran ibadah puasa.
Waktu imsak menandai batas akhir sahur sebelum memasuki waktu subuh, sementara waktu maghrib menandai saat berbuka puasa.
Dengan mengikuti jadwal ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan sesuai dengan tuntunan agama.
Jadwal imsakiyah ini diambil dari sumber terpercaya, seperti Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sumber ini menyediakan jadwal imsakiyah resmi yang dapat dijadikan acuan bagi umat Muslim di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Waktu Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih, Pagar Alam pada 18 Maret 2025
-
Stadion Bumi Sriwijaya Berusia 55 Tahun Bertransformasi: Kini Berstandar FIFA
-
HIPMI Palembang Gelar Muscab XV, Ini Nama yang Maju Jadi Calon Ketua
-
Sumsel Bedah 5.815 Rumah Tak Layak Huni, 2.500 Unit Rampung dalam 100 Hari
-
Jadwal Buka Puasa Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam 17 Maret 2025
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang