Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:22 WIB
ilustrasi ditangkap. Korupsi retribusi parkir di Banyuasin, kejari tahan 3 orang

Pemalsuan Laporan Keuangan

Data penerimaan retribusi diduga sengaja dimanipulasi agar jumlah yang dilaporkan tampak lebih kecil dari yang sebenarnya diperoleh di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak penggelapan yang mereka lakukan.

Penggunaan Sistem Manual yang Rentan Penyalahgunaan

Retribusi parkir masih dikelola dengan sistem manual, tanpa pengawasan yang ketat. Celah ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mengurangi jumlah setoran resmi.

Baca Juga: Jadwal Imsak Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 21 Maret 2025

Setelah kasus ini terungkap, Kejari Banyuasin memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ilustrasi parkir. Korupsi retribusi parkir di Banyuasin

Kasus ini menuai respons keras dari masyarakat Banyuasin.

Banyak yang mengecam tindakan para tersangka, terutama karena retribusi parkir seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur.

"Kami sebagai warga Banyuasin sangat kecewa. Parkir di mana-mana dipungut biaya, tapi uangnya malah dikorupsi. Bagaimana daerah bisa maju kalau seperti ini?" ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025

Kejari Banyuasin menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.

Load More