Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 20 Maret 2025 | 11:05 WIB
Hakim bongkar korupsi di BNI Palembang yang dilakukan teller [Isitmewa]

SuaraSumsel.id - Mantan Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, Weni Aryati, kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (19/3/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Bank BNI Palembang.

Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan empat teller BNI, yakni Wina Eka, Siti Amalya, Dwi Oktarina, dan Sheisa Nabila, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi transaksi keuangan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyetoran uang yang dilakukan tanpa disertai dengan fisik uang pada kas BNI kantor cabang Palembang tahun 2023.

Kesaksian para teller ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran Weni Aryati dalam dugaan penyimpangan transaksi yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

Baca Juga: Jadwal Imsak Palembang, Lubuklinggau, Pagar Alam dan Prabumulih 20 Maret 2025

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, para saksi teller Bank BNI mendapat rentetan pertanyaan tajam dari hakim terkait peran terdakwa Weni Aryati dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.282.500.000.

Hakim menggali keterangan dari para saksi mengenai mekanisme transaksi di bank, prosedur penyetoran uang, serta bagaimana penyimpangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa dapat terjadi tanpa terdeteksi lebih awal.

Persidangan berlangsung dengan intens, di mana hakim menyoroti setiap detail keterangan yang diberikan saksi untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan Weni Aryati dalam skandal keuangan yang mengguncang Bank BNI cabang Palembang ini.

“Saksi tahu tidak siapa yang dirugikan uang sebesar Rp5,2 miliar itu hilang?,” tanya hakim anggota Wahyu, di PN Tipikor Palembang, Rabu 19 Maret 2025

“BNI yang dirugikan yang mulia,” jawab saksi Wina.

Baca Juga: Ekonomi Palembang Ditargetkan Tumbuh Hanya 5,3 Persen, Rendah atau Realistis?

“Tahu dari mana BNI yang dirugikan, emang itu uang BNI?,” cecar hakim.

Load More