SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba golongan A jenis sintetis atau Sinte yang diproduksi secara rumahan.
Dua pelaku, Aji Hamzah (22) dan Febru Duta Akbar (20) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (20/3/2025).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan distribusi narkoba jenis Sinte.
Lokasi pertama berada di sebuah kontrakan di Komplek Perumahan Kelapa Gading, Kilometer 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Di tempat ini, kedua pelaku menerima bahan baku untuk pembuatan Sinte.
Selanjutnya, polisi juga menggerebek sebuah rumah di Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, yang dijadikan sebagai laboratorium rumahan.
Di lokasi ini, bahan-bahan kimia diolah menjadi cairan narkoba Sinte yang kemudian dipasarkan kepada pembeli.
Sindikat Beroperasi Lebih dari Sebulan
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIK, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari satu setengah bulan di Palembang.
Baca Juga: Hakim Bongkar Dugaan Korupsi BNI Palembang, Saksi Dicecar Setoran Tanpa Fisik Rp 5,2 Miliar
Ini merupakan pertama kalinya pihak kepolisian mengungkap kasus produksi narkoba Sinte di wilayah Sumatera Selatan.
"Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan Sintetis sebanyak 873 mililiter yang mengandung 5 Flouro ADB," ujar Harissandi dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan bahan baku kimia dengan memesan secara online. Mereka juga belajar cara memproduksi Sinte dari penjual bahan baku tersebut.
Dijual dalam Bentuk Semprotan dan Liquid Vape
Hasil produksi narkoba Sinte ini dijual dalam dua bentuk, yakni cairan yang dapat disemprotkan ke rokok dan liquid yang bisa digunakan untuk vape.
Metode ini membuat Sinte semakin berbahaya, karena mudah dikonsumsi tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Bongkar Dugaan Korupsi BNI Palembang, Saksi Dicecar Setoran Tanpa Fisik Rp 5,2 Miliar
-
Jadwal Imsak Palembang, Lubuklinggau, Pagar Alam dan Prabumulih 20 Maret 2025
-
Ekonomi Palembang Ditargetkan Tumbuh Hanya 5,3 Persen, Rendah atau Realistis?
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Banyuasin dan Ogan Ilir pada 19 Maret 2025
-
Waktu Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih, Pagar Alam pada 18 Maret 2025
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan
-
7 Restoran Keluarga di Palembang yang Cocok buat Makan Besar saat Long Weekend, Harga Ramah Kantong
-
Driver Ojol di Gandus Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Jaket dan Helm Jadi Barang Bukti
-
Now Nudge Samsung Galaxy S26 Series: Fitur AI Proaktif yang Bisa Memberi Saran Otomatis