SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba golongan A jenis sintetis atau Sinte yang diproduksi secara rumahan.
Dua pelaku, Aji Hamzah (22) dan Febru Duta Akbar (20) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (20/3/2025).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan distribusi narkoba jenis Sinte.
Lokasi pertama berada di sebuah kontrakan di Komplek Perumahan Kelapa Gading, Kilometer 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Di tempat ini, kedua pelaku menerima bahan baku untuk pembuatan Sinte.
Selanjutnya, polisi juga menggerebek sebuah rumah di Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, yang dijadikan sebagai laboratorium rumahan.
Di lokasi ini, bahan-bahan kimia diolah menjadi cairan narkoba Sinte yang kemudian dipasarkan kepada pembeli.
Sindikat Beroperasi Lebih dari Sebulan
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIK, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari satu setengah bulan di Palembang.
Baca Juga: Hakim Bongkar Dugaan Korupsi BNI Palembang, Saksi Dicecar Setoran Tanpa Fisik Rp 5,2 Miliar
Ini merupakan pertama kalinya pihak kepolisian mengungkap kasus produksi narkoba Sinte di wilayah Sumatera Selatan.
"Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan Sintetis sebanyak 873 mililiter yang mengandung 5 Flouro ADB," ujar Harissandi dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan bahan baku kimia dengan memesan secara online. Mereka juga belajar cara memproduksi Sinte dari penjual bahan baku tersebut.
Dijual dalam Bentuk Semprotan dan Liquid Vape
Hasil produksi narkoba Sinte ini dijual dalam dua bentuk, yakni cairan yang dapat disemprotkan ke rokok dan liquid yang bisa digunakan untuk vape.
Metode ini membuat Sinte semakin berbahaya, karena mudah dikonsumsi tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Bongkar Dugaan Korupsi BNI Palembang, Saksi Dicecar Setoran Tanpa Fisik Rp 5,2 Miliar
-
Jadwal Imsak Palembang, Lubuklinggau, Pagar Alam dan Prabumulih 20 Maret 2025
-
Ekonomi Palembang Ditargetkan Tumbuh Hanya 5,3 Persen, Rendah atau Realistis?
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Banyuasin dan Ogan Ilir pada 19 Maret 2025
-
Waktu Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih, Pagar Alam pada 18 Maret 2025
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Bukan Sekadar Filter! 5 Aplikasi Edit Foto AI Terbaik 2025 yang Bekerja Seperti Sihir
-
Viral 7 Jam Terjebak di Toilet, Sahroni Dengar Sendiri Penjarah Bawa Linggis Obrak-abrik Rumah
-
Selamat Tinggal PowerPoint! Ini Cara Bikin Presentasi Profesional Pakai AI, Cuma Modal HP
-
Viral Ayah di Musi Rawas Nekat Curi Uang Rp11 Ribu Sambil Gendong Anak Kecil Karena Lapar
-
Bukan Malas, Mungkin Kamu Kena 'Clutter Blindness', Bongkar Psikologi di Balik Rumah Berantakan