Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 20 Maret 2025 | 11:05 WIB
Hakim bongkar korupsi di BNI Palembang yang dilakukan teller [Isitmewa]

SuaraSumsel.id - Mantan Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, Weni Aryati, kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (19/3/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Bank BNI Palembang.

Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan empat teller BNI, yakni Wina Eka, Siti Amalya, Dwi Oktarina, dan Sheisa Nabila, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi transaksi keuangan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyetoran uang yang dilakukan tanpa disertai dengan fisik uang pada kas BNI kantor cabang Palembang tahun 2023.

Kesaksian para teller ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran Weni Aryati dalam dugaan penyimpangan transaksi yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

Baca Juga: Jadwal Imsak Palembang, Lubuklinggau, Pagar Alam dan Prabumulih 20 Maret 2025

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, para saksi teller Bank BNI mendapat rentetan pertanyaan tajam dari hakim terkait peran terdakwa Weni Aryati dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.282.500.000.

Hakim menggali keterangan dari para saksi mengenai mekanisme transaksi di bank, prosedur penyetoran uang, serta bagaimana penyimpangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa dapat terjadi tanpa terdeteksi lebih awal.

Persidangan berlangsung dengan intens, di mana hakim menyoroti setiap detail keterangan yang diberikan saksi untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan Weni Aryati dalam skandal keuangan yang mengguncang Bank BNI cabang Palembang ini.

“Saksi tahu tidak siapa yang dirugikan uang sebesar Rp5,2 miliar itu hilang?,” tanya hakim anggota Wahyu, di PN Tipikor Palembang, Rabu 19 Maret 2025

“BNI yang dirugikan yang mulia,” jawab saksi Wina.

Baca Juga: Ekonomi Palembang Ditargetkan Tumbuh Hanya 5,3 Persen, Rendah atau Realistis?

“Tahu dari mana BNI yang dirugikan, emang itu uang BNI?,” cecar hakim.

“Iya uang BNI karena uang itu setoran tanpa fisik,” kata Wina.

“Dari mana saudara tahu itu uang setoran tanpa fisik,” tanya hakim lagi.

“Karena saya yang menghitung uangnya pak hakim,” jawab Wina.

Lalu hakim menggali keterangan saksi soal kejadian yang dilakukan oleh terdakwa Weni Aryanti apakah sering terjadi di BNI.

“Saksi apakah sering terjadi di BNI masalah ini,” tanya hakim.

“Tidak yang mulia,” kata saksi Wina melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Sudang teller BNI Palembang yang rugikan negara Rp 5,2 miliar

“Tidak atau sering terjadi, nanti masuk lagi perkara lain seperti ini. Jelaskan saja yang terbuka dalam persidangan ini biar semua tahu faktanya,” telisik hakim.

“Tidak Pak,” kata Wina.

“Tidak, yang benar karena tanggung jawab siapa telah terjadi selisih begitu?,” cecar hakim lagi.

“Terhadap selisih itu tanggung jawab Teller masing-masing yang mulia,” kata Wina lagi.

Sementara itu saksi Siti Amalia ditanya oleh hakim terkait akun milik Seisha Nabila yang digunakan oleh terdakwa Weni Aryanti.

“Saksi Siti sauadara tahu tidak akunnya Seisha yang diminta oleh Weni?,” tanya hakim.

“Tidak tahu pak hakim,” katanya.

“Tidak tahu, tapi keterangan saudara di BAP tahu ini, bagaimana tahu atau tidak jangan takut-takut ceritakan saja,” cecar hakim.

“Tidak tahu,” kata Siti.

“Masih tidak tahu, bingung kan saudara, oke baik,” ujar hakim.

Kemudian saksi Dwi Oktarina juga mengaku tidak mengetahui jika terdakwa Weni Aryanti meminta akunnya Seisha Nabila.

Saat giliran saksi Seisha Nabila ditanya soal akunya yang diminta oleh terdakwa Weni, mengaku terpaksa memberikan karena merasa terdesak.

“Saksi Seisha Nabila masih ingat soal akunmu yang diminta terdakwa Weni, kamu lihat tidak transaksinya tidak di aplikasi BNI ICONS, kenapa kamu kasih akun mu itu?,” tanya hakim.

“Saya ditelpon dan di WA terdakwa yang meminta akun saya karena ingin melakukan penyetoran, saya tidak lihat transaksi karena saya ada pekerjaan lain,” jawab Seisha.

Load More