SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha dengan menggelar sosialisasi mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam perspektif tindak pidana.
Bertempat di Ruang Musi Function Hall, Hotel Grand Ranggonang Sekayu, pada Rabu (19/3/2025), kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan BUMD di Muba dapat menjalankan operasionalnya secara lebih profesional dan transparan, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan yang berisiko menimbulkan tindak pidana korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muba menyampaikan apresiasi kepada Kajari Muba dan jajarannya yang telah berkontribusi dalam memberikan pemahaman kepada jajaran BUMD mengenai pentingnya pertanggungjawaban korporasi.
Menurutnya, sosialisasi semacam ini sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap BUMD di Muba dapat menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara optimal.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang baik sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan secara rutin agar pemahaman organ BUMD terhadap pengelolaan perusahaan semakin baik," ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa direksi BUMD harus bekerja sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah ditetapkan, menghindari kebijakan di luar RKA, serta memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting agar operasional perusahaan tetap transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat berujung pada permasalahan hukum.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Baca Juga: Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari, Haji Alim Akhirnya Dibantarkan ke RS Setelah 3 Hari Ditahan
Saat ini, Pemkab Muba memiliki tiga BUMD utama, yakni PT Petro Muba—yang membawahi tiga anak perusahaan, yaitu PT Muba Electric Power (MEP), PT Muba Link, dan PT Perkebunan Muba Lestari (PMBL)—serta PT Muba Energi Maju Berjaya dan Perumda Air Minum Tirta Randik.
Selain itu, Pemkab Muba juga turut memiliki saham di BUMD tingkat provinsi, yakni Bank Sumsel Babel.
Pemkab Muba telah menerbitkan berbagai regulasi yang menjadi pedoman dalam operasional perusahaan daerah. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Muba No. 100 Tahun 2021 tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMD, Perbup No. 91 Tahun 2022 terkait tata cara kerja sama BUMD dengan pihak lain dan mekanisme penugasan dari pemerintah daerah, serta Perbup No. 15 Tahun 2023 yang menjadi pedoman pembinaan bagi pengelola BUMD.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat fondasi bisnis BUMD agar lebih profesional, berdaya saing, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Muba.
Diharapkan BUMD di Muba dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan mengelola perusahaan dengan lebih transparan serta akuntabel.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi saya nyatakan dibuka," tutup Sekda Muba
Kajari Muba: Cegah Tindak Pidana Korporasi Sejak Dini
Dalam pemaparannya, Kajari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan tata kelola keuangan yang baik merupakan kunci utama dalam mencegah pelanggaran hukum di lingkungan BUMD.
Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, baik internal maupun eksternal, agar perusahaan daerah tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, pengelolaan BUMD harus berbasis prinsip bisnis yang sehat, di mana upaya mencari keuntungan tetap dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menyalahi aturan.
"Sayangnya, masih ada praktik-praktik menyimpang yang menjadikan korporasi sebagai tameng untuk kejahatan, seperti penyalahgunaan anggaran atau manipulasi laporan keuangan," ungkapnya.
Roy juga menyoroti fenomena Crime Corporation dan Crime in Corporation, yang sering kali bermula dari penempatan pejabat perusahaan berdasarkan kepentingan tertentu, bukan karena kompetensi.
Ia menilai bahwa CEO atau direksi "titipan" berpotensi lebih besar terseret dalam praktik korupsi.
Oleh karena itu, proses rekrutmen pemimpin BUMD harus berbasis asesmen profesional, bukan sekadar kedekatan dengan pihak tertentu.
Selain itu, ia mengungkapkan beberapa modus operandi kejahatan korporasi, seperti manipulasi data, penggelembungan anggaran, serta rekayasa laporan keuangan.
Untuk itu, ia mendorong penguatan pengawasan internal agar risiko penyimpangan dapat ditekan dan BUMD dapat beroperasi dengan lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Model pertanggungjawaban ini diterapkan untuk memastikan bahwa baik individu pengelola maupun badan usaha tidak kebal terhadap hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam menjalankan operasional perusahaan.
Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Plt Asisten II Setda Muba H Ali Badri ST MT, Komisaris Utama Petro Muba Dicky Meiriando SSTP MH, Direktur Utama Petro Muba Khadafi SE, Komisaris Utama Muba Energi Maju Berjaya Mirwan Susanto SE MM, Direktur Utama Muba Energi Maju Berjaya Drs Wandi Subroto SH MH, dan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Sekayu Irwan Antoni.
Tag
Berita Terkait
-
Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari, Haji Alim Akhirnya Dibantarkan ke RS Setelah 3 Hari Ditahan
-
Setelah Haji Alim dan Amin Mansyur, Kini Asisten 1 Setda Muba Ditahan Kejaksaan
-
Sosok Haji Halim: Pengusaha Ternama Sumsel Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Tol
-
Di Usia 87 Tahun, Haji Halim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol?
-
Benarkah Pengusaha Haji Halim Tersangka? Kasus Korupsi Tol Baleno Terungkap
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 7 Link Dana Kaget Malam Ini Bisa Bikin Dompet Langsung Tebal
-
Dibuka 5 Hari! Cek Syarat & Jurusan Rekrutmen PLN Group 2025, Link Daftar di Sini
-
Dari Tambang PTBA ke Batik: Kisah Batik Kujur Tanjung Enim Jadi Simbol Identitas Baru
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar