Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 16 Maret 2025 | 22:22 WIB
Gubernur Herman Deru tanggapi OTT KPK di OKU [dok pemprov Sumsel]

SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Meski belum mengetahui secara pasti siapa saja yang diamankan dalam operasi tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa tindakan KPK tentunya telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Herman Deru, kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan agar bekerja sesuai aturan, terutama dalam hal pengelolaan administrasi dan anggaran daerah.

Ia pun mengingatkan bahwa saat ini pemerintah sedang dalam kondisi efisiensi, sehingga penggunaan anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Pj Bupati OKU Disebut Hadir Saat Anggota DPRD Tagih Fee Proyek, KPK Ungkap Fakta Baru

"Saya mengimbau agar semua pihak bekerja sesuai prosedur, terutama dalam hal administrasi. Negara saat ini sedang dalam kondisi efisiensi, jadi anggaran harus digunakan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran," ujar Herman Deru dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

Pesan Herman Deru: Hati-Hati dalam Bertindak dan Selalu Berdoa

Selain menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, Herman Deru juga memberikan pesan kepada para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) agar selalu berhati-hati dalam bertindak. Ia menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan aspek hukum dan kepentingan masyarakat.

"Untuk bisa bekerja dengan baik, kita harus selalu berhati-hati dalam bertindak dan jangan lupa berdoa. Saya harap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tetap menjalankan tugas dengan sebaik mungkin sesuai SOP yang ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Sumsel mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus diserahkan sepenuhnya kepada KPK agar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: OTT KPK di OKU: 8 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD

"Tentu kita serahkan semua kepada penyidik KPK. Saya berharap proses ini berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera bagi siapa saja yang menyalahgunakan kewenangannya," pungkasnya.

KPK ungkap fakta jika pejabat bupati OKU mengetahui soal suap infrastuktur [YouTube]

OTT KPK di OKU: Dugaan Korupsi Proyek dan Fee Suap

KPK baru saja melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten OKU terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Dalam operasi ini, beberapa pihak termasuk anggota DPRD, pejabat dinas, serta pihak swasta diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengadaan proyek-proyek pembangunan di daerah tersebut.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang telah dikondisikan.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat daerah yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

Publik pun berharap agar KPK terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Sementara itu, pernyataan Gubernur Herman Deru menjadi pengingat bagi seluruh pejabat di Sumatera Selatan untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan transparansi.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam skandal korupsi yang mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam jumpa pers terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa Penjabat (Pj) Bupati OKU hadir saat Ketua DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan anggota DPRD Umi Hartati (UH) menagih fee dari sembilan proyek yang dikondisikan oleh Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP).

"Pada kegiatan ini patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan dan Kepala Dinas PUPR. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Bupati dan Kepala BPKAD OKU," ungkap Setyo dalam jumpa pers, Minggu (16/3/2025).

Fee Proyek Dijanjikan Sebelum Lebaran

Setyo mengungkapkan bahwa fee proyek telah disepakati oleh para tersangka untuk diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Modus yang digunakan adalah pencairan uang muka dari sembilan proyek tersebut melalui bank daerah pada Kamis (13/3/2025).

“Pada 14 Maret, tersangka MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang kemudian dititipkan kepada seorang PNS berinisial A di Dinas PU Perkim OKU,” jelasnya.

Pada awal Maret 2025, tersangka lain, Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumahnya.

Load More