- Denny Indrayana dan pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 23 September 2026.
- Joko Widodo menjelaskan riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, dan Australia serta menyatakan persyaratannya telah diterima KPU.
- Mahkamah Konstitusi masih memeriksa proses verifikasi KPU dan surat keterangan penyetaraan dokumen pendidikan Gibran tanpa keputusan akhir.
SuaraSumsel.id - Gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Perkara ini bukan sekadar mempertanyakan di mana Gibran bersekolah, tetapi menyentuh dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan syarat pendidikan saat dirinya mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon dan tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres. Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Yang kemudian menjadi perhatian dalam persidangan adalah dokumen penyetaraan pendidikan. Dalam sidang 23 September 2026, KPU menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan dalam verifikasi syarat pendidikan Gibran adalah surat keterangan penyetaraan. Hakim MK kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses dan instrumen verifikasi tersebut.
Di tengah polemik itulah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya memberikan jawaban mengenai riwayat pendidikan putranya, Kamis (24/9/2026).
Jokowi menyebut perjalanan pendidikan Gibran dimulai dari SD 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, kemudian Orchid Park Secondary School di Singapura dan O-Level.
“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di O-Level,” kata Jokowi.
Setelah itu, menurut Jokowi, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia, sebelum kemudian melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS). “Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” ujar Jokowi.
Lalu, mengapa Jokowi menyinggung Paket C?
Pernyataan Jokowi soal Paket C muncul ketika ia ditanya mengenai persoalan syarat pendidikan yang menjadi bagian dari gugatan di MK.
Baca Juga: Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
Jokowi menilai tidak ada persoalan dengan persyaratan pendidikan Gibran karena dokumen pencalonannya telah diterima KPU.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi.
Kalimat tersebut menjadi menarik karena inti perkara di MK justru tidak berhenti pada pertanyaan apakah Gibran pernah bersekolah di luar negeri.
Persoalan yang sedang diuji adalah apakah syarat pendidikan minimal yang diwajibkan bagi calon wakil presiden pada saat pencalonan telah dibuktikan dengan dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
Para pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan capres dan cawapres paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari dokumen pendidikan Gibran.
Persoalannya bukan sekadar pernah sekolah di Singapura
Di sinilah letak perbedaan antara jawaban Jokowi dan pokok persoalan yang sedang diperiksa MK. Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran untuk menunjukkan bahwa putranya memang memiliki perjalanan pendidikan di Indonesia, dan luar negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
-
Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Isu Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan, Benarkah? Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: Benarkah Xi Jinping Sebut Jokowi Menindas Rakyat Indonesia?
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?
-
ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Ternyata 2 Kali Dimediasi soal Nafkah Anak
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Eksklusif bagi Nasabah BRI Prioritas
-
Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?
-
Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL