SuaraSumsel.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Muslim di wilayah tersebut.
Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, mengungkapkan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, jumlahnya senilai Rp37.500, berdasarkan harga beras Rp15.000 per kilogram atau sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
"Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, batas akhirnya adalah sebelum khatib selesai membaca khutbah salat Idul Fitri," jelas Ahmad Marjundi di Palembang, Jumat (14/3/2025).
Selain zakat fitrah, Baznas Sumsel juga menetapkan besaran zakat harta (maal) bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu. Nisab zakat maal ditetapkan setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5 persen dari total harta jika telah mencapai haul (berlalu satu tahun).
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Beramal, Bayar Zakat & Infak Lebih Praktis
Baznas mengimbau masyarakat agar segera menunaikan zakat guna membantu mereka yang membutuhkan dan menyucikan harta menjelang Idul Fitri. Pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid, lembaga zakat resmi, maupun secara daring melalui platform digital terpercaya.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat Sumatera Selatan dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan syariat Islam.
Melansir ANTARA, Ketua Baznas Sumsel Ahmad Marjundi mengatakan nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Kanwil Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel, serta ormas Islam di wilayah itu.
Zakat fitrah sudah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Harga per kilogram beras yang ditetapkan Rp15.000, sehingga dinominalkan senilai Rp37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari.
Ia menjelaskan untuk pembayaran terakhir zakat fitrah pada akhir Ramadhan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri.
Baca Juga: BRImo Makin Mudahkan Nasabah yang Ingin Sedekah, Zakat, dan Infak
Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadhan, tenggat waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Doa Setelah Memberi dan Menerima Zakat Fitrah
-
Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Miskin Hukumnya Dosa atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Breaking News! 3 Tahanan Kabur Usai Sidang di Pagaralam, 2 Masih Berkeliaran
-
Alfamart Hadirkan Baby Milk Fair: Diskon Susu dan Kesempatan Menang Rp1,5 Juta
-
Tunggu Tubang: Penjaga Padi Lokal Semende di Tengah Ancaman Krisis Iklim
-
Dana Kaget Tiba Lagi, Cek Aplikasi DANA Sekarang dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Bank Mandiri Bagikan Hadiah Pemenang Program Undian Jempolan Nasabah TabMu di Jambi