Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:11 WIB
Polres Muara Enim membeberkan kronologi pembunuhan seorang nenek yang dilakukan anak dan cucunya. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • N (46) menganiaya ibu kandungnya, Palahiya (87), hingga tewas menggunakan tembilang kayu di Gelumbang, Muara Enim, April lalu.
  • Tersangka N dibantu anaknya, M, membuang jasad korban ke semak-semak hutan untuk menyembunyikan bukti perbuatan kejam tersebut.
  • Polres Muara Enim menangkap pelaku pada 6 Mei 2026 dan menjerat mereka dengan pasal pembunuhan atas tindakan tersebut.

SuaraSumsel.id - Di usia 87 tahun, Palahiya seharusnya menghabiskan masa senjanya dalam pelukan hangat keluarga. Namun, takdir berkata lain.

Warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini justru menghembuskan napas terakhir dengan cara yang paling mengerikan. Dia dianiaya hingga tewas oleh darah dagingnya sendiri.

Dua orang yang paling ia percaya, yakni anak kandungnya sendiri, N (46), dan cucu kesayangannya, M (20), kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Mereka terbukti bekerja sama dalam sebuah aksi tak berperikemanusiaan yang dipicu oleh satu alasan sederhana namun mematikan bernama dendam.

Tragedi ini berawal dari sebuah pertengkaran di dalam rumah pada akhir April lalu. N, sang anak yang selama ini tinggal serumah dengan korban, mengaku sudah lama memendam sakit hati. Ia merasa tak tahan karena sering dimarahi oleh ibunya yang sudah renta tersebut.

Dalam puncak amarah yang gelap, N mengambil sebuah tembilang kayu sepanjang 60 sentimeter. Alat yang biasa digunakan untuk menggali tanah itu dihantamkan ke kepala sang ibu. Palahiya tumbang, dan nyawanya tak tertolong.

"Tersangka N mengaku nekat menganiaya korban karena dendam sering dimarahi. Korban diduga dipukul menggunakan tembilang kayu di bagian kepala hingga meninggal dunia," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, Jumat (8/5/2026).

Bukannya menyesal, aksi kejam ini justru berlanjut ke tahap penyembunyian barang bukti. M, yang tak lain adalah cucu kandung korban, diduga turut membantu ibunya memindahkan jasad sang nenek.

Di bawah kegelapan atau kesunyian lingkungan sekitar, mereka menyeret tubuh renta itu sejauh 200 meter dari rumah. Jasad Palahiya kemudian dibuang di semak-semak hutan belakang Masjid Alhidayah, dengan harapan tak akan pernah ditemukan.

Baca Juga: Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Namun, bau busuk kejahatan tak bisa disembunyikan selamanya. Pada Rabu (22/4/2026), warga dikagetkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan lansia di area perkebunan karet. Dari titik itulah, Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang memulai penyelidikan maraton.

Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk tembilang kayu berdarah dan pakaian korban, polisi akhirnya mengarahkan telunjuk pada N dan M. Keduanya diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (6/5/2026).

Kini, ibu dan anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

"Saat ini kami masih mendalami adanya unsur perencanaan dalam kasus ini," tambah AKBP Hendri Syaputra. (ANTARA)

Load More