SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa selain Ridwan Mukti (RM), empat tersangka lainnya adalah Direktur PT DAM tahun 2010 (ES), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013 (SAI), Sekretaris BPMPTP 2008-2011 (AM), serta Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 (BA).
“Hari ini status mereka kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena telah cukup bukti adanya keterlibatan dalam perkara ini. Untuk tersangka BA, pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Umaryadi di Palembang, Selasa (4/3/2025).
Modus Operandi dan Penyitaan Aset
Baca Juga: Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal. Lahan yang disalahgunakan mencapai 5.974 hektar, yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
“Dari hasil penyelidikan, lahan ini digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM tanpa izin yang sah. Kami juga telah menyita uang senilai Rp61 miliar yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya.
Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga akan mengambil langkah hukum lanjutan guna mengungkap seluruh aspek kasus ini.
Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara
Darmadi Jufri, kuasa hukum dua tersangka, AM dan SAI, menegaskan bahwa kliennya hanya terlibat dalam aspek administrasi. “Kami akan mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa peran klien kami tidak seperti yang dituduhkan,” katanya.
Baca Juga: Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan di Banyuasin, Ada Apa?
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala besar penyalahgunaan lahan negara serta keterlibatan tokoh besar seperti Ridwan Mukti. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
Berita Terkait
-
KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Salah Satunya di Depok
-
Soroti Masalah Kesehatan Mental, Ganjar Luncurkan Program Teman Cerita
-
Pramono Anung Ungkap Pertemuan dengan Jokowi dan Para Mantan Gubernur DKI
-
Periksa Dirut Bank Bengkulu, KPK Dalami Uang Panas Rohidin Mersyah untuk Kampanye
-
Usut Kasus Gubernur Rohidin Mersyah, KPK Periksa Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono Hari Ini
Terpopuler
- Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran
- Ditagih Utang di Warung Rp500 Ribu, Firdaus Oiwobo Kicep
- Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex Menangis PHK Ribuan Karyawan
- Bisa Jadi Kasus Rafael Alun Jilid 2, Kapolri Diminta Tegur Kapolda Kalsel Usai Anak Pamer Jajan Rp 1 M dan Jet Pribadi
- Emil Audero Cetak Sejarah Setelah 1 Detik Resmi WNI, Jadi Kiper Paling ... di Asia!
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 5 Maret 2025
-
Liga Champions Dini Hari Nanti: Arsenal Pede Hadapi PSV Eindhoven di Belanda
-
Nova Arianto Panggil 30 Nama ke Timnas Indonesia U-17, Ada Pemain Abroad
-
Bekasi Dikepung Banjir, Persija vs PSIS Semarang Dialihkan ke Indomilk Arena
-
Heboh Cuitan KGPAA Purbaya, Pemerhati Budaya: Preseden Buruk untuk Keraton Solo
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah 5 Ramadan 1446 Hijriah di Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Mantan Gubernur Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit 5.974 Hektar
-
Sumsel Terus Alami Deflasi di Awal Tahun 2025, Akibat Daya Beli Melemah?
-
Korupsi APBD 2018: KPK Geledah Dua Kantor di Musi Banyuasin, Ini Temuannya
-
Jadwal Buka Puasa Ogan Ilir 4 Maret 2025: Ketahui Waktu Berbuka dan Doanya