SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa selain Ridwan Mukti (RM), empat tersangka lainnya adalah Direktur PT DAM tahun 2010 (ES), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013 (SAI), Sekretaris BPMPTP 2008-2011 (AM), serta Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 (BA).
“Hari ini status mereka kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena telah cukup bukti adanya keterlibatan dalam perkara ini. Untuk tersangka BA, pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Umaryadi di Palembang, Selasa (4/3/2025).
Modus Operandi dan Penyitaan Aset
Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal. Lahan yang disalahgunakan mencapai 5.974 hektar, yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
“Dari hasil penyelidikan, lahan ini digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM tanpa izin yang sah. Kami juga telah menyita uang senilai Rp61 miliar yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya.
Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga akan mengambil langkah hukum lanjutan guna mengungkap seluruh aspek kasus ini.
Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara
Darmadi Jufri, kuasa hukum dua tersangka, AM dan SAI, menegaskan bahwa kliennya hanya terlibat dalam aspek administrasi. “Kami akan mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa peran klien kami tidak seperti yang dituduhkan,” katanya.
Baca Juga: Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala besar penyalahgunaan lahan negara serta keterlibatan tokoh besar seperti Ridwan Mukti. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
Berita Terkait
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
-
Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan di Banyuasin, Ada Apa?
-
Kecanduan Judi Online, Pria di Musi Rawas Nekat Aniaya Ibu dengan Gunting
-
Harobin Mustofa Tertunduk Lemas, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset
-
Mantan Sekda Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi Aset Rp 11,76 Miliar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Hadir Lebih Dekat bagi Masyarakat Pulau Rimau melalui Kantor Kas Baru
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Dana Hibah Menguap, Bendahara PMI Banyuasin Ditahan! Jaksa: Ada Kegiatan Fiktif
-
Cek Fakta: Warga Diiming-Imingi Bansos Rp2 Juta lewat Link Online, Benarkah dari Kemensos?
-
Teras Kapal BRI Hadirkan Layanan Perbankan ke Pesisir dan Kepulauan