SuaraSumsel.id - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Palembang.
Sebidang tanah strategis seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan menjadi objek perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,76 miliar. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan penetapan tersangka dilakukan atas serangakaian alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Ditetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut," ujar Vanny kepada awak media, Rabu (22/1/2025) sore.
Baca Juga: Mengenal SSB Palembang Soccer Skills yang Kini Terafiliasi PSSI
Dalam perkara ini diketahui kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp11.760.000.000,00.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Vanny juga menjelaskan modus operandi para tersangka bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek sehingga membuat keterangan identitas palsu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama mantan pejabat dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis.
Baca Juga: Biosolar B40 Dinilai Solusi Pertamina Kurangi Ketergantungan Minyak Mentah
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
Terkini
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Trafik Data Indosat di Sumsel Melesat Saat Lebaran, Kinerja Jaringan Terjaga
-
Momen Haru 305 Lansia Indralaya Resmi Diwisuda, Ini Kisah di Baliknya
-
Helmy Yahya Resmikan AKKSI Sumsel: Misi Bangun Palembang Dengan Konten Positif