SuaraSumsel.id - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Palembang.
Sebidang tanah strategis seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan menjadi objek perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,76 miliar. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan penetapan tersangka dilakukan atas serangakaian alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Ditetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut," ujar Vanny kepada awak media, Rabu (22/1/2025) sore.
Dalam perkara ini diketahui kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp11.760.000.000,00.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Vanny juga menjelaskan modus operandi para tersangka bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek sehingga membuat keterangan identitas palsu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama mantan pejabat dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis.
Baca Juga: Mengenal SSB Palembang Soccer Skills yang Kini Terafiliasi PSSI
Berita Terkait
-
Mengenal SSB Palembang Soccer Skills yang Kini Terafiliasi PSSI
-
Biosolar B40 Dinilai Solusi Pertamina Kurangi Ketergantungan Minyak Mentah
-
Dokter Kulit di Palembang Ingatkan Agar Tak Tergoda Kosmetik Karena Viral
-
Bawaslu Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Sengketa Pilkada Palembang
-
Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa
-
Komisaris Utama Pertamina Apresiasi Kesiapan Kilang Plaju Jadi Pelopor Green Refinery