SuaraSumsel.id - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Palembang.
Sebidang tanah strategis seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan menjadi objek perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,76 miliar. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan penetapan tersangka dilakukan atas serangakaian alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Ditetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut," ujar Vanny kepada awak media, Rabu (22/1/2025) sore.
Dalam perkara ini diketahui kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp11.760.000.000,00.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Vanny juga menjelaskan modus operandi para tersangka bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek sehingga membuat keterangan identitas palsu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama mantan pejabat dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis.
Baca Juga: Mengenal SSB Palembang Soccer Skills yang Kini Terafiliasi PSSI
Berita Terkait
-
Mengenal SSB Palembang Soccer Skills yang Kini Terafiliasi PSSI
-
Biosolar B40 Dinilai Solusi Pertamina Kurangi Ketergantungan Minyak Mentah
-
Dokter Kulit di Palembang Ingatkan Agar Tak Tergoda Kosmetik Karena Viral
-
Bawaslu Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Sengketa Pilkada Palembang
-
Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
Berkat KUR BRI, UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Mampu Buka Kesempatan Kerja
-
Kick Off Digination Fest 2025: Saatnya 100.000 Sultan Muda Ciptakan Masa Depan Digital
-
10 Kartu Kredit dengan Promo Cashback Terbesar Tahun Ini, CIMB Octo dan Jenius Pimpin Daftar
-
5 Aplikasi Investasi Terbaik di Indonesia untuk Pemula
-
Paket RoaMAX Umroh dari Telkomsel: Nelpon & Internetan di Tanah Suci Jadi Makin Mudah