SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait suap atau gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Senin (17/2/2025), dua tersangka baru resmi ditetapkan, yakni Firmansyah Putra, Kabid di Disnakertrans Sumsel, serta Harni Rayuni dari PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik. Penetapan ini menambah daftar tersangka setelah sebelumnya eks Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman, lebih dulu dijerat hukum.
Kedua tersangka tersebut Firmansyah Putra selaku Kabid di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni yang merupakan pihak dari PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik. “Tersangka FP diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Penetapan kedua tersangka baru ini menyusul ditingkatkannya status eks Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman, menjadi tersangka oleh Pidsus Kejari Palembang, belum lama ini.
Untuk tersangka HR selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker.
“Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan dilakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.
Berita Terkait
-
Setengah Anggaran Perjalanan Dinas Sumsel Dihapus, Dana Dialihkan ke Sini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel
-
Pesan Menyentuh Herman Deru untuk Kepala Daerah Terpilih: Prioritaskan Masyarakat
-
Momen Haru dan Ricuh Warnai Kunjungan Aisar Khaled ke Sumatera Selatan
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
-
Gen Z Palembang Diajak Tak Cuma Pintar Main Gadget, tapi Juga Cerdas Investasi Saham
-
Adidas BOOST vs Nike React: Duel Bantalan Sepatu, Mana Juaranya?
-
Atap Garasi Minimalis 6x12: Ini 4 Material Terbaik Biar Mobil Aman dan Rumah Tetap Keren!
-
Kisah Adidas Samba: Dari Sepatu Bola Jadul Jadi Incaran Semua Orang