SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang masih menunggu surat resmi terkait usulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang direncanakan pada Sabtu, 19 April 2025.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai jadwal PSU yang diusulkan oleh KPU RI. Namun, karena keputusan ini masih berupa usulan, pihaknya belum bisa memastikan apakah PSU benar-benar akan dilaksanakan pada tanggal tersebut.
“Kami akan mengikuti tahapan yang akan ditetapkan oleh KPU RI, termasuk soal usulan pelaksanaan PSU pada Sabtu, 19 April 2025,” ujar Eskan melansir ANTARA.
Penetapan tanggal ini masih mengacu pada instruksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PSU di Empat Lawang harus digelar paling lama 60 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025.
“Maka dari itu, kami menunggu surat resminya saja untuk pelaksanaan PSU,” tegasnya.
PSU Pilkada di 24 Daerah, KPU RI Pilih Hari Sabtu
KPU RI telah mengusulkan agar PSU hasil sengketa Pilkada 2024 di 24 daerah, termasuk Empat Lawang, dilaksanakan pada hari Sabtu.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pertimbangan memilih hari Sabtu sebagai hari pencoblosan adalah karena masyarakat umumnya libur pada hari tersebut, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan meningkat.
"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," ujar Idham dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (29/2/2025).
Baca Juga: Pilkada Ulang Empat Lawang Tunggu Regulasi, 2 Kandidat Bersiap Rebut Suara
Menurutnya, faktor sosiologis menunjukkan bahwa masyarakat cenderung lebih banyak di rumah pada hari Sabtu, sehingga peluang mereka menggunakan hak pilih lebih besar.
Jadwal PSU Berdasarkan Putusan MK
KPU RI juga telah menyusun usulan jadwal PSU berdasarkan lima kluster batas waktu yang diberikan oleh MK, yaitu:
Batas waktu 30 hari → 22 Maret 2025
Batas waktu 45 hari → 5 April 2025
Batas waktu 60 hari → 19 April 2025
Batas waktu 90 hari → 24 Mei 2025
Batas waktu 180 hari → 9 Agustus 2025
Untuk PSU di Empat Lawang, batas waktu yang diberikan MK adalah 60 hari, sehingga KPU RI mengusulkan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025.
Namun, hingga saat ini, KPU Empat Lawang masih menunggu kepastian dari surat resmi yang akan diterbitkan oleh KPU RI.
Berita Terkait
-
Pilkada Ulang Empat Lawang Tunggu Regulasi, 2 Kandidat Bersiap Rebut Suara
-
Pilkada Empat Lawang Memanas! 257 Ribu Warga Pilih Ulang Bupati
-
Drama Pilkada Empat Lawang! KPU Siapkan PSU Usai Keputusan MK, Ini Jadwalnya
-
Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Joncik Dan Gelar PSU di Empat Lawang
-
MK Batalkan Kemenangan Joncik Lawan Kotak Kosong, Empat Lawang Gelar PSU
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?