SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang masih menunggu surat resmi terkait usulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang direncanakan pada Sabtu, 19 April 2025.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai jadwal PSU yang diusulkan oleh KPU RI. Namun, karena keputusan ini masih berupa usulan, pihaknya belum bisa memastikan apakah PSU benar-benar akan dilaksanakan pada tanggal tersebut.
“Kami akan mengikuti tahapan yang akan ditetapkan oleh KPU RI, termasuk soal usulan pelaksanaan PSU pada Sabtu, 19 April 2025,” ujar Eskan melansir ANTARA.
Penetapan tanggal ini masih mengacu pada instruksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PSU di Empat Lawang harus digelar paling lama 60 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025.
“Maka dari itu, kami menunggu surat resminya saja untuk pelaksanaan PSU,” tegasnya.
PSU Pilkada di 24 Daerah, KPU RI Pilih Hari Sabtu
KPU RI telah mengusulkan agar PSU hasil sengketa Pilkada 2024 di 24 daerah, termasuk Empat Lawang, dilaksanakan pada hari Sabtu.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pertimbangan memilih hari Sabtu sebagai hari pencoblosan adalah karena masyarakat umumnya libur pada hari tersebut, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan meningkat.
"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," ujar Idham dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (29/2/2025).
Baca Juga: Pilkada Ulang Empat Lawang Tunggu Regulasi, 2 Kandidat Bersiap Rebut Suara
Menurutnya, faktor sosiologis menunjukkan bahwa masyarakat cenderung lebih banyak di rumah pada hari Sabtu, sehingga peluang mereka menggunakan hak pilih lebih besar.
Jadwal PSU Berdasarkan Putusan MK
KPU RI juga telah menyusun usulan jadwal PSU berdasarkan lima kluster batas waktu yang diberikan oleh MK, yaitu:
Batas waktu 30 hari → 22 Maret 2025
Batas waktu 45 hari → 5 April 2025
Batas waktu 60 hari → 19 April 2025
Batas waktu 90 hari → 24 Mei 2025
Batas waktu 180 hari → 9 Agustus 2025
Untuk PSU di Empat Lawang, batas waktu yang diberikan MK adalah 60 hari, sehingga KPU RI mengusulkan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025.
Namun, hingga saat ini, KPU Empat Lawang masih menunggu kepastian dari surat resmi yang akan diterbitkan oleh KPU RI.
Berita Terkait
-
Pilkada Ulang Empat Lawang Tunggu Regulasi, 2 Kandidat Bersiap Rebut Suara
-
Pilkada Empat Lawang Memanas! 257 Ribu Warga Pilih Ulang Bupati
-
Drama Pilkada Empat Lawang! KPU Siapkan PSU Usai Keputusan MK, Ini Jadwalnya
-
Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Joncik Dan Gelar PSU di Empat Lawang
-
MK Batalkan Kemenangan Joncik Lawan Kotak Kosong, Empat Lawang Gelar PSU
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Dari UMKM Daerah ke Pasar Jakarta, Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saingnya
-
Saat Hemat BBM Diserukan, Anggaran Rumah Dinas Mewah DPRD Sumsel Kembali Disorot
-
7 Fakta Midang Morge Siwe, Tradisi Lebaran di Kayuagung yang Ramai Diserbu Wisatawan
-
122.838 Debitur Nikmati KPR Subsidi BRI, Total Pembiayaan Capai Rp16,79 Triliun
-
Perdebatan Sumatera vs Sumatra Berakhir di MK, Tapi Tak Menentukan Mana yang Benar