SuaraSumsel.id - KPU Sumatera Selatan memastikan akan segera melakukan supervisi terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang. Upaya ini diambil sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tenggat waktu 60 hari bagi KPU kabupaten dan Sumsel untuk menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Kami akan segera berkordinasi dengan KPU RI, karena di amar keputusan pun disebutkan jika PSU paling lama dilakukan 60 hari sejak dibacakan keputusan,"ucapnya.
Tahapan PSU dilakukan mulai dari penetapan pasangan calon (paslon) yang dimana MK menetapkan dua pasangan calon (paslon), yakni paslon Joncik Muhammad dan A Rivai serta paslon Budi Antoni Aljufri dan Henny. "Setelah penetapan tentu dilakukan tahapan Pilkada lain seperti debat, sampai dengan pemilihan dan perhitungan," ucapnya.
KPU Sumsel juga memastikan koordinasi yang dilakukan terkait dengan biaya pemilu yang akan diselenggarakan ulang. "Termasuk juga biaya, masih dikordinasikan. Sabar dulu, ini keputusan MK kan baru dibacarakan, KPU sendiri akan segera melaksanakannya dengan berkordinasi pada KPU RI," ucapnya.
Baca Juga: Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Joncik Dan Gelar PSU di Empat Lawang
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny, yang diputuskan KPU tidak bisa menjadi peserta Pilkada, sehingga Joncik Muhammad dan Arivai menjadi satu-satunya peserta Pilkada.
Pasangan ini pun menang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tersebut. MK kemudian menganulir keputusan KPU tersebut, sehingga nantinya PSU akan digelar dengan dua peserta, yakni petahana, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa keputusan KPU Empat Lawang sebelumnya dibatalkan, termasuk penetapan hasil, peserta, dan nomor urut pasangan calon.
MK menilai terdapat aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pilkada Empat Lawang, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang dengan melibatkan dua pasangan calon yang sebelumnya bertarung.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati," ujar Suhartoyo dalam sidang.
Baca Juga: MK Batalkan Kemenangan Joncik Lawan Kotak Kosong, Empat Lawang Gelar PSU
Pemilihan ulang ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan yang sama seperti sebelumnya. KPU RI juga diminta melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang demi kelancaran PSU.
Melansir ANTARA, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi putusan MK dan akan segera melakukan persiapan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Namun, kami mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaannya," kata Eskan.
MK juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi jalannya PSU serta menginstruksikan kepolisian, baik di tingkat provinsi maupun daerah, untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Empat Lawang kembali akan menentukan siapa pemimpin mereka dalam waktu dekat. Akankah hasil PSU berbeda dari sebelumnya? Semua mata kini tertuju pada jalannya pemilihan ulang di daerah tersebut.
Berikut bunyi petikan keputusan MK mengenai PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024
5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 220
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Empat Lawang untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istrinya, Mendes Yandri Sampaikan Tiga Bantahan
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
Pertamina Siap-siap Digugat, LBH Jakarta Ajak Warga Kumpulkan Bukti BBM Oplosan
-
BYD Sealion 7 Dikirim ke Konsumen Sebelum Lebaran, Siap Dibawa Mudik
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 vs POCO X6, Lengkap dengan AnTuTu dan Fitur Kamera
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknis, Media Spanyol: Langkah Maju Sepak Bola Indonesia
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
Terkini
-
Hari ke-6 Retret Kepala Daerah, Gubernur Sumsel Herman Deru Simak Paparan Wapres RI
-
Menyamar Jadi Pembeli, Komplotan Rampok Gasak Rp 800 Juta di Musi Banyuasin
-
Bidan Ilegal di Palembang Bikin Pasien Buta, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
-
Misi Besar 2025, Sumsel Jadikan Kopi Sriwijaya Terkenal di Panggung Dunia
-
Manipulasi Izin K3, Mantan Kadisnaker Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar