SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan PSU dalam Pilkada daerah tersebut.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, mengonfirmasi bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan MK. Namun, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari KPU RI mengenai mekanisme teknis, termasuk tahapan pendaftaran ulang serta pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Kami masih menunggu regulasi dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Empat Lawang. Tidak hanya di sini, beberapa daerah lain yang juga harus melakukan PSU masih menunggu mekanisme resmi,” ujar Handoko di Palembang, Kamis (27/2/2025).
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan pihaknya telah menerima hasil putusan sengketa Pilkada dan tengah bersiap untuk menjalankan PSU sesuai arahan pusat.
"Kami sudah mendapat informasi mengenai keputusan PSU ini. Saat ini, kami mulai mempersiapkan pelaksanaannya agar berjalan lancar," kata Eskan.
Keputusan PSU di Empat Lawang merupakan hasil dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny terhadap hasil Pilkada sebelumnya yang dimenangkan pasangan Joncik Muhammad-Arifa’i.
Dengan keputusan ini, keduanya akan kembali bersaing dalam pemungutan suara ulang untuk menentukan pemimpin Empat Lawang ke depan.
Masyarakat Empat Lawang kini menantikan kepastian jadwal PSU serta regulasi teknis dari KPU RI guna memastikan jalannya proses demokrasi yang diulang ini.
Baca Juga: Tarawih Perdana Dihantui Cuaca Ekstrem! Hujan Mengancam Sejumlah Wilayah di Sumsel
Berita Terkait
-
Tarawih Perdana Dihantui Cuaca Ekstrem! Hujan Mengancam Sejumlah Wilayah di Sumsel
-
Tari Melayu Sumsel Punya Ciri Khas! Workshop Ini Kenalkan Teknik Aslinya
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Hujan di Banyak Wilayah, Simak Prakiraannya!
-
Hari ke-6 Retret Kepala Daerah, Gubernur Sumsel Herman Deru Simak Paparan Wapres RI
-
Misi Besar 2025, Sumsel Jadikan Kopi Sriwijaya Terkenal di Panggung Dunia
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta
-
Viral Meja Biliar DPRD Sumsel Kini Hilang dari SIRUP LKPP, Batal atau Diam-Diam Dihapus?
-
Kembalikan Rp750 Juta ke Negara, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Kasus Pasar Cinde
-
5 Fakta Misteri 21 Kilogram Sabu Mengapung di Laut Belitung, Siapa Pemiliknya?
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Catat Jam Magrib dan Doa Berbuka