SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan PSU dalam Pilkada daerah tersebut.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, mengonfirmasi bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan MK. Namun, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari KPU RI mengenai mekanisme teknis, termasuk tahapan pendaftaran ulang serta pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Kami masih menunggu regulasi dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Empat Lawang. Tidak hanya di sini, beberapa daerah lain yang juga harus melakukan PSU masih menunggu mekanisme resmi,” ujar Handoko di Palembang, Kamis (27/2/2025).
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan pihaknya telah menerima hasil putusan sengketa Pilkada dan tengah bersiap untuk menjalankan PSU sesuai arahan pusat.
"Kami sudah mendapat informasi mengenai keputusan PSU ini. Saat ini, kami mulai mempersiapkan pelaksanaannya agar berjalan lancar," kata Eskan.
Keputusan PSU di Empat Lawang merupakan hasil dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny terhadap hasil Pilkada sebelumnya yang dimenangkan pasangan Joncik Muhammad-Arifa’i.
Dengan keputusan ini, keduanya akan kembali bersaing dalam pemungutan suara ulang untuk menentukan pemimpin Empat Lawang ke depan.
Masyarakat Empat Lawang kini menantikan kepastian jadwal PSU serta regulasi teknis dari KPU RI guna memastikan jalannya proses demokrasi yang diulang ini.
Baca Juga: Tarawih Perdana Dihantui Cuaca Ekstrem! Hujan Mengancam Sejumlah Wilayah di Sumsel
Berita Terkait
-
Tarawih Perdana Dihantui Cuaca Ekstrem! Hujan Mengancam Sejumlah Wilayah di Sumsel
-
Tari Melayu Sumsel Punya Ciri Khas! Workshop Ini Kenalkan Teknik Aslinya
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Hujan di Banyak Wilayah, Simak Prakiraannya!
-
Hari ke-6 Retret Kepala Daerah, Gubernur Sumsel Herman Deru Simak Paparan Wapres RI
-
Misi Besar 2025, Sumsel Jadikan Kopi Sriwijaya Terkenal di Panggung Dunia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
-
Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY