SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan PSU dalam Pilkada daerah tersebut.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, mengonfirmasi bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan MK. Namun, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari KPU RI mengenai mekanisme teknis, termasuk tahapan pendaftaran ulang serta pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Kami masih menunggu regulasi dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Empat Lawang. Tidak hanya di sini, beberapa daerah lain yang juga harus melakukan PSU masih menunggu mekanisme resmi,” ujar Handoko di Palembang, Kamis (27/2/2025).
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan pihaknya telah menerima hasil putusan sengketa Pilkada dan tengah bersiap untuk menjalankan PSU sesuai arahan pusat.
"Kami sudah mendapat informasi mengenai keputusan PSU ini. Saat ini, kami mulai mempersiapkan pelaksanaannya agar berjalan lancar," kata Eskan.
Keputusan PSU di Empat Lawang merupakan hasil dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny terhadap hasil Pilkada sebelumnya yang dimenangkan pasangan Joncik Muhammad-Arifa’i.
Dengan keputusan ini, keduanya akan kembali bersaing dalam pemungutan suara ulang untuk menentukan pemimpin Empat Lawang ke depan.
Masyarakat Empat Lawang kini menantikan kepastian jadwal PSU serta regulasi teknis dari KPU RI guna memastikan jalannya proses demokrasi yang diulang ini.
Baca Juga: Tarawih Perdana Dihantui Cuaca Ekstrem! Hujan Mengancam Sejumlah Wilayah di Sumsel
Berita Terkait
-
Tarawih Perdana Dihantui Cuaca Ekstrem! Hujan Mengancam Sejumlah Wilayah di Sumsel
-
Tari Melayu Sumsel Punya Ciri Khas! Workshop Ini Kenalkan Teknik Aslinya
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Hujan di Banyak Wilayah, Simak Prakiraannya!
-
Hari ke-6 Retret Kepala Daerah, Gubernur Sumsel Herman Deru Simak Paparan Wapres RI
-
Misi Besar 2025, Sumsel Jadikan Kopi Sriwijaya Terkenal di Panggung Dunia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Buruan! 11 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair Kalau Kamu Cepat Klaim
-
7 HP Murah untuk Suara Lebih Nendang Saat Nonton Film, Cocok buat Pengguna Budget 1 - 2 Jutaan
-
7 Mobil Bekas 9 Penumpang di Bawah Rp100 Juta untuk Usaha Travel, Muat Banyak & Irit
-
5 Bedak Tabur Paling Halus untuk Tampilan Natural Tanpa Rasa Tebal
-
Bank Sumsel Babel Hadir Lebih Dekat bagi Masyarakat Pulau Rimau melalui Kantor Kas Baru