Tasmalinda
Minggu, 27 September 2026 | 16:40 WIB
Personel Manggala Agni melakukan pendinginan kebakaran hutan di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Jalur 21 Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2026). Karhutla Sumsel: 43 orang ditahan, 16 korporasi disidik, tapi hotspot masih muncul [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye]
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel menahan 43 tersangka perorangan dan menyidik 16 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan.
  • Kementerian Kehutanan mencatat 38 titik panas di Sumsel pada 26 September dan menyebabkan kabut asap di Palembang.
  • Pemerintah daerah menerima dua helikopter water bombing serta Bantuan Presiden senilai Rp100 miliar untuk penanggulangan.

SuaraSumsel.id - Sebanyak 43 orang telah ditahan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Di saat yang sama, 16 korporasi masuk dalam penyidikan polisi. Namun, penindakan hukum tersebut belum menjadi akhir dari persoalan.

Pada 26 September 2026, Kementerian Kehutanan masih mencatat 38 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence di Sumatera Selatan. Jumlah itu meningkat dari 17 titik sehari sebelumnya. Artinya, ketika proses hukum berjalan, indikasi kebakaran di lapangan masih muncul.

Polda Sumsel bersama polres jajaran hingga Sabtu (26/9) menangani 50 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah itu, 34 laporan melibatkan pelaku perorangan dengan 43 tersangka yang telah ditahan, sementara 16 laporan lainnya berkaitan dengan korporasi yang kini sudah masuk tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, 16 perusahaan yang diproses tersebut tersebar di tujuh wilayah. Enam di antaranya berada di Ogan Komering Ilir (OKI), dua di Ogan Ilir, dua di OKU Timur, dua di Musi Rawas Utara, dua di Muara Enim, serta masing-masing satu di Banyuasin dan OKU Selatan.

Polisi menyebut penyebab kebakaran dalam perkara yang ditangani tidak seragam. Sebagian diduga berkaitan dengan kesengajaan, sementara lainnya diduga terjadi karena kelalaian.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis. Tim ahli telah turun ke lokasi dan mengambil sampel tanah untuk dianalisis di laboratorium guna memastikan dampak kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

Dalam perkara perorangan, ahli menjelaskan penyidik menggunakan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan atau kelalaian. Sementara untuk perkara korporasi, ketentuan yang digunakan adalah Pasal 116 UU PPLH.

Namun, ada fakta lain yang berjalan bersamaan.

Saat polisi memperluas penindakan, Sumatera Selatan masih menghadapi persoalan kebakaran di lapangan. Bahkan, kabut asap kembali masuk ke Palembang. Pada Minggu (27/9), kualitas udara kota kembali memburuk. Pantauan IQAir menunjukkan Palembang berada pada kategori tidak sehat pada sore hari, dengan PM2.5 sebagai polutan utama.

Baca Juga: Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?

Sehari sebelumnya, Stasiun PM2.5 Musi 2 juga mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 419,3 mikrogram per meter kubik pada pukul 02.00 WIB. Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumsel Wandayantolis mengatakan pola pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2.5 cenderung mencapai titik tertinggi pada dini hari.

Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memadamkan api dan mengusut siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Persoalannya menjadi lebih kompleks karena keberadaan hotspot tidak otomatis menunjukkan siapa pelakunya. Begitu pula lokasi kebakaran yang berada di dalam atau dekat kawasan konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan sebagai penyebab api. Pembuktian tetap membutuhkan penyelidikan, bukti lapangan, analisis ilmiah, serta proses hukum.

Karena itu, angka 43 tersangka dan 16 korporasi yang disidik memang menunjukkan penegakan hukum sedang berjalan. Tetapi angka tersebut belum dapat dibaca sebagai ukuran bahwa karhutla telah selesai.

Justru ketika hotspot masih muncul dan asap kembali mencapai Palembang, pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting: apakah penindakan hukum mampu mencegah kebakaran berikutnya, atau penanganan karhutla masih akan terus bergerak setelah api terlanjur muncul?

Pertanyaan itu semakin relevan karena Sumsel juga baru mendapat tambahan dukungan penanganan karhutla. Pada 24 September, pemerintah daerah mendapat bantuan dua helikopter water bombing untuk memperkuat pemadaman di sejumlah wilayah yang masih terbakar.

Load More