SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki serta staf pribadinya, Alex Rahman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (25/2/2025).
Dalam dakwaan sidang tersebut terungkap jika dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 bagi sejumlah perusahaan, dengan total suap yang mencapai Rp1,9 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Amin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengungkap jika terdakwa Deliar Marzoeki menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 untuk PT Atyasa Mulia meskipun perusahaan tidak melakukan perawatan lift barang sejak 2022 hingga 2025.
Sebelumnya telah terjadi kecelakaan kerja di Grand Atyasa yang menyebabkan salah satu korban, Marta Saputra (41), mengalami putus lengan kanan dan remuk paha kanan. Untuk menutupi kelalaian pihak Grand Atyasa, terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan penerbitan surat Layak K3 secara surut (hitung ke tahun belakang).
Deliar Marzoeki bekerja sama dengan perusahaan jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang dipimpin oleh Harni Rayuni. Laporan fiktif kemudian diterbitkan atas nama PT Dhiya Duta Inspeksi, perusahaan milik kakak Harni Rayuni, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Uang suap sebesar Rp162 juta dikirim oleh General Manager PT Atyasa Mulia, Maryam, melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani. Uang ini merupakan bagian dari permintaan awal terdakwa sebesar Rp280 juta untuk memanipulasi dokumen.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024, Deliar Marzoeki dan Alex Rahman diduga menerima total gratifikasi lebih dari Rp1,9 miliar dari berbagai perusahaan guna menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa merujuk pada Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap keselamatan kerja dan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
-
Kasus OTT Surat Layak K3 di Sumsel, Tersangka Eks Kadisnakertrans Disidang
-
Intip Barang Bukti OTT Kadisnakertrans Sumsel: Rolex, Gucci dan Cerutu Cohiba
-
Di Balik Gratifikasi Sertifikasi K3 Kadisnakertrans Sumsel, 6 Fakta Terungkap
-
Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel, Kejari Sita 2 Rumah Mewah di Palembang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari
-
5 Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Ada Apa di Balik Kasus Korupsi Lampu Jalan?
-
Pertamina EP Prabumulih Tambah Potensi Produksi Minyak 2.068 BOPD dari Sumur Baru
-
Kilang Plaju Mulai Salurkan Biosolar B50, Pasokan Energi Sumatera Bagian Selatan Masuk Babak Baru
-
5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang