SuaraSumsel.id - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan resmi melaksanakan tahap II dan menyerahkan barang bukti atas kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Dua tersangka dalam kasus ini, Deliar Marzoeki dan Alex, diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (13/2/2025).
Usai sidang, kuasa hukum Deliar Marzuki, Nurmala, menyatakan bahwa berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap sehingga tahap II dapat dilaksanakan.
Usai sidang kuasa hukum tersangka Deliar Marzuki, Nurmala mengatakan untuk kasus Deliar Marzuki, sudah dinyatakan lengkap maka itu dilaksanakan tahap ll oleh tim Pidsus kejari Palembang.
“Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Palembang,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk proses persidangan lebih lanjut. Penyidik mengamankan logam mulia 75 gram senilai Rp 200 juta, serta dokumen-dokumen penting. Penyidik juga menemukan amplop-amplop berisi uang, sejumlah BPKB kendaraan, dan rekening atas nama orang lain.
Hutamrin menjelaskan jika OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan gratifikasi di lembaga Disnakertrans Sumsel. “Kami penggeledahan di kantor dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” katanya.
Penyidik juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000 di dalam jok mobil Deliar Marzoeki. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Di penggeledahan rumah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta, amplop-amplop berjumlah ratusan berisi uang Rp 1 juta, serta logam mulia seberat 75 gram.
Dista juga tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan di rumah tersebut. Dengan demikian, penyidik mengakumulasikan jika total barang bukti atas kasus dugaan gratifikasi mencapai Rp 285.600.000 dengan logam mulia senilai Rp 200.000.000/
Baca Juga: Transformasi Digital! Bank Sumsel Babel Permudah Pajak dan Retribusi Daerah
Deliar Marzoeki dan staf pribadinya yang berinisial Alex ditahan.
Berita Terkait
-
Transformasi Digital! Bank Sumsel Babel Permudah Pajak dan Retribusi Daerah
-
BMKG: Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan di Siang Hari, Ini Daftar Wilayahnya
-
Gangguan di Jalur Bumi Sriwijaya-Bandara, Perjalanan LRT Sumsel Tertunda
-
Jelang Panen Raya, Sumsel Targetkan 784.206 Ton Gabah Terserap Sesuai HPP
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Waspada Hujan Petir di OKI dan Musi Banyuasin!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Buruan Standby! 20 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Segera Klik
-
10 Spot Foto Estetik untuk Liburan Low Budget ala Gen Z Palembang, Nomor 4 Lagi Viral
-
9 Mobil Bekas Rp 75 Jutaan yang Bisa untuk Harian, Keluarga, sampai Usaha
-
99 Proyek Fiktif Terbongkar, Publik Pertanyakan Pengawasan Wali Kota: Kok Bisa Lolos Semua?
-
Masih Heran Palembang Susah Maju? Ya Wajar, 99 Proyeknya Saja Diduga Fiktif!