SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa kini menjadi tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Dari penelusuran diketahui jika ia pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diusung Partai Gerindra.
Dari media sosial miliknya diketahui ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) 2, Sumsel. Harobin memperoleh 8.866 suara sehingga tidak mampu meraih kursi yang diinginkan.
Harobin menjalani perjalanan karier yang cemerlang, kini tercoreng oleh kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Dia diketahui masuk sebagai aparatur sipil negara (ASN) di tahun 1991, dan pernah menjabat Kasubbag Administrasi Pemda Biro Pemda TK.I. Berdasarkan sejumlah sumber ia pernah juga berkarir di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin sebagai Seketaris Dewan (Sekwan).
Namun di tahun 1990 an ia pernah menjabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov), tepatnya Kasi Orsospol Ditsospol Provinsi.
Ditetapkan Tersangka Penjualan Aset
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan. Setelah ditetapkan tersangka Harobin pun pun langsung dibawa petugas penyidik untuk ditahan.
Harobin tampak tertunduk lemas setelah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus penjualan aset yayasan tersebut. "Salah satu tersangka itu, yakni HRB yang merupakan mantan Sekda Kota Palembang periode 2016, sementara dua tersangka lainnya, yakni USG yang berperan sebagai penjual aset dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016," katanya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp11,7 Miliar, Harobin Mustofa Terancam Hukuman Berat
Tiga orang tersangka melakukan modus operandi dengan cara penerbitan sertifikat tidak sesuai prosedur dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit ditaksir senilai Rp11,7 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 U dang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk para saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 77 orang.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dengan penyelidikan tersebut.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Rp11,7 Miliar, Harobin Mustofa Terancam Hukuman Berat
-
Harobin Mustofa Tertunduk Lemas, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset
-
Korupsi Proyek Siring Muaraenim Rp 1 Miliar, Penyidik Sita Uang Rp 150 Juta
-
Sidang Korupsi LRT Sumsel: Eks Bos PT Waskita Karya Rugikan Negara Rp74 Miliar
-
Sidang Perdana Korupsi LRT Sumsel Digelar Januari 2025, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
-
Gen Z Palembang Diajak Tak Cuma Pintar Main Gadget, tapi Juga Cerdas Investasi Saham
-
Adidas BOOST vs Nike React: Duel Bantalan Sepatu, Mana Juaranya?
-
Atap Garasi Minimalis 6x12: Ini 4 Material Terbaik Biar Mobil Aman dan Rumah Tetap Keren!
-
Kisah Adidas Samba: Dari Sepatu Bola Jadul Jadi Incaran Semua Orang