SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa kini menjadi tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Dari penelusuran diketahui jika ia pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diusung Partai Gerindra.
Dari media sosial miliknya diketahui ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) 2, Sumsel. Harobin memperoleh 8.866 suara sehingga tidak mampu meraih kursi yang diinginkan.
Harobin menjalani perjalanan karier yang cemerlang, kini tercoreng oleh kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Dia diketahui masuk sebagai aparatur sipil negara (ASN) di tahun 1991, dan pernah menjabat Kasubbag Administrasi Pemda Biro Pemda TK.I. Berdasarkan sejumlah sumber ia pernah juga berkarir di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin sebagai Seketaris Dewan (Sekwan).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp11,7 Miliar, Harobin Mustofa Terancam Hukuman Berat
Namun di tahun 1990 an ia pernah menjabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov), tepatnya Kasi Orsospol Ditsospol Provinsi.
Ditetapkan Tersangka Penjualan Aset
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan. Setelah ditetapkan tersangka Harobin pun pun langsung dibawa petugas penyidik untuk ditahan.
Harobin tampak tertunduk lemas setelah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus penjualan aset yayasan tersebut. "Salah satu tersangka itu, yakni HRB yang merupakan mantan Sekda Kota Palembang periode 2016, sementara dua tersangka lainnya, yakni USG yang berperan sebagai penjual aset dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016," katanya.
Baca Juga: Harobin Mustofa Tertunduk Lemas, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset
Tiga orang tersangka melakukan modus operandi dengan cara penerbitan sertifikat tidak sesuai prosedur dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Pertemuan Prabowo-Mega Jilid 2 Terungkap? Ahmad Muzani Sebut Ada Hari Baik
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan