SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Palembang membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020.
Keempat terdakwa, yakni Tukijo selaku mantan kepala divisi I PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto yang merupakan mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto yang merupakan eks Divisi Gedung III PT Waskita Katya.
Lalu Bambang Hariadi Wikanta Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Sidang dengan agendakan membacakan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diungkap dalam laporan hasil audit keuangan negara oleh aparatur pengawasan pemerintah.
"Dalam laporan hasil audit keuangan negara dari aparatur pengawasan pemerintah kepada kejaksaan Sumsel atau perkara dugaan dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 rugikan negara Rp74 miliar," ujar Iskandar, salah satu jaksa penuntut dalam membacakan dakwaan keempat terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 atau kedua.
Sementara perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri diatur dan diancam pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.
Untuk terdakwa Bambang didakwa pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum para terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi LRT Sumsel Digelar Januari 2025, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Para kuasa hukum terdakwa pun menolak memberikan komentar pada awak media saat meminta komentar terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Korupsi LRT Sumsel Digelar Januari 2025, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
-
Rayakan Tahun Baru di Palembang, LRT Sumsel Operasi Hingga Pukul 01.51 WIB
-
Transformasi Transportasi Publik di Pemerintahan Jokowi Mempermudah Warga
-
Penumpang Capai 3 Juta Lebih, LRT Sumsel Perkuat Integrasi Moda Transportasi
-
Bos Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT Sumsel
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Semen Baturaja Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Perkuat Ketahanan Energi Industri
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang