SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Palembang membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020.
Keempat terdakwa, yakni Tukijo selaku mantan kepala divisi I PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto yang merupakan mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto yang merupakan eks Divisi Gedung III PT Waskita Katya.
Lalu Bambang Hariadi Wikanta Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Sidang dengan agendakan membacakan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diungkap dalam laporan hasil audit keuangan negara oleh aparatur pengawasan pemerintah.
"Dalam laporan hasil audit keuangan negara dari aparatur pengawasan pemerintah kepada kejaksaan Sumsel atau perkara dugaan dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 rugikan negara Rp74 miliar," ujar Iskandar, salah satu jaksa penuntut dalam membacakan dakwaan keempat terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 atau kedua.
Sementara perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri diatur dan diancam pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.
Untuk terdakwa Bambang didakwa pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum para terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi LRT Sumsel Digelar Januari 2025, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Para kuasa hukum terdakwa pun menolak memberikan komentar pada awak media saat meminta komentar terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Korupsi LRT Sumsel Digelar Januari 2025, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
-
Rayakan Tahun Baru di Palembang, LRT Sumsel Operasi Hingga Pukul 01.51 WIB
-
Transformasi Transportasi Publik di Pemerintahan Jokowi Mempermudah Warga
-
Penumpang Capai 3 Juta Lebih, LRT Sumsel Perkuat Integrasi Moda Transportasi
-
Bos Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT Sumsel
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?
-
Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi
-
Sudah Bertahun-tahun Dibahas, Kapan Pelabuhan Tanjung Carat Benar-Benar Terwujud?
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?