SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Palembang membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020.
Keempat terdakwa, yakni Tukijo selaku mantan kepala divisi I PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto yang merupakan mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto yang merupakan eks Divisi Gedung III PT Waskita Katya.
Lalu Bambang Hariadi Wikanta Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Sidang dengan agendakan membacakan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diungkap dalam laporan hasil audit keuangan negara oleh aparatur pengawasan pemerintah.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi LRT Sumsel Digelar Januari 2025, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
"Dalam laporan hasil audit keuangan negara dari aparatur pengawasan pemerintah kepada kejaksaan Sumsel atau perkara dugaan dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 rugikan negara Rp74 miliar," ujar Iskandar, salah satu jaksa penuntut dalam membacakan dakwaan keempat terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 atau kedua.
Sementara perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri diatur dan diancam pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.
Untuk terdakwa Bambang didakwa pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum para terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru di Palembang, LRT Sumsel Operasi Hingga Pukul 01.51 WIB
Para kuasa hukum terdakwa pun menolak memberikan komentar pada awak media saat meminta komentar terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.
Berita Terkait
-
Keluar dari Daftar Hitam Proyek Nasional, Waskita Karya: Kami Leluasa Sekarang
-
Waskita Karya 'Bobol' Kantong Vendor PON Aceh Rp310 Juta
-
Bangunan Tak Bisa Digunakan, Negara Rugi Rp18,4 M Akibat Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara
-
Angin Surga untuk Warga Terdampak Bendungan Jlantah Proyek Waskita Karya, Bupati Karanganyar: Kalau Cocok Ditransfer
Tag
Terpopuler
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Pemecatan Shin Tae-yong Dikaitkan dengan Gibran, Publik: Mending Ganti Wapres
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
- Asisten Shin Tae-yong: Tidak Ada yang Tahu Sesakit Apa...
Pilihan
-
Suzuki Fronx Sudah Terdaftar di Indonesia, Kapan Diluncurkan?
-
Bukalapak: Simbol Sukses IPO Startup, Tapi Mati di Era Digital
-
Duh! Patrick Kluivert Dituding Punya Koneksi dengan Pencuri Lukisan Van Gogh
-
Asisten STY Belum Tentu Bantu Patrick Kluivert: Saya masih...
-
Deretan Bos XL Axiata Kompak Mundur Pasca Merger dengan Smartfren
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Juga Ditujukan Untuk SMA/SMK di Sumsel, Kapan Dimulai?
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis untuk SD Naik Rp2.000, Menu Ganti Telur Ayam
-
Wisatawan Sungai Musi Kecewa, Kapal Musi Cruise Alami Gangguan Mesin
-
Gibran Tolak Menu Tahu dan Tempe, MBG di Palembang Viral di Media Sosial
-
Korupsi Rp3,9 Miliar, 4 Mantan Petinggi BUMD Palembang Divonis Hukuman