Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:51 WIB
Ilustrasi korupsi. Korupsi Proyek Siring Muaraenim Rp 1 Miliar (Pixabay/Alex F)

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp150 juta yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan siring jalan desa di Pulau Panggung, Muara Danau.

Uang tersebut merupakan barang bukti dari HD, Direktur CV. GG, selaku pelaksana proyek. Proyek senilai hampir Rp 1 miliar itu diduga tidak sesuai standar konstruksi, sehingga sebagian bangunan roboh dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya di Muara Enim, Sabtu, mengatakan uang Rp150 juta yang disita itu merupakan barang bukti dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan. "Barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintakan persetujuan penyitaan," katanya.

Perkara yang disidik oleh penyidik Kejari Muara Enim itu merupakan proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Kronologi Kasus Ayah Membakar Anak di Muara Enim Karena Uang Rp100 Ribu

"Proyek senilai hampir satu miliar rupiah ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, yang menyebabkan sebagian bangunan roboh dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.

Ia menambahkan penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

"Kami juga melakukan penyitaan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025," ujarnya.

Load More