Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 20 Januari 2025 | 11:03 WIB
Perwakilan bawaslu Palembang Hasbi memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (dok. MK)

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dari kontestasi Pilwalkot Palembang 2024.

Load More