Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 13 Januari 2025 | 13:37 WIB
Kasus gratifikasi kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Disnakertrans, rumah pribadi, dan mobilnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengamankan uang tunai sebesar Rp 285,6 juta. “Sehingga uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.6 juta dan barang berharga seberat 125 gram yang diuangkan senilai Rp200 juta,” ucap Kajari Palembang Hutamrin, saat konfrensi pers di kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Penyidik mengamankan logam mulia 75 gram senilai Rp 200 juta, serta dokumen-dokumen penting. Penyidik juga menemukan amplop-amplop berisi uang, sejumlah BPKB kendaraan, dan rekening atas nama orang lain.

4. Barang Bukti dalam Bentuk Dolar Singapura

Selain itu, penyidik juga mengakui melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadi.

Baca Juga: Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel, Kejari Sita 2 Rumah Mewah di Palembang

Penyidik juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000 di dalam jok mobil Deliar Marzoeki. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

"Kami akan memperdalam kepemilikan uang Singapura tersebut," ucapnya.

5. Diamnkan 171 Amplop berisi Rp 1 juta

Penyidik juga mengungkapkan jika dalam penggeledahan diamankan ratusan amplop, tepatnya 171 amplop yang sudah berisi uang Rp 1 juta per amplop.

Pemisahan uang ini pun akan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Kejari Palembang. Dalam pengeledahan juga disita satu rumah mewah, dan memasang garis pada kantor disnakertrans.

Baca Juga: Laporan Kekayaan Sederhana, Fakta Mencengangkan Gratifikasi Deliar Marzoeki

6. Isu beristri dua mencuat

Load More