
SuaraSumsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki. Setelah menetapkan Deliar dan asistennya sebagai tersangka gratifikasi, langkah hukum terus berlanjut dengan penyegelan sejumlah lokasi strategis.
Kantor Disnakertrans serta dua rumah mewah yang diduga milik Deliar di Palembang menjadi fokus penyelidikan.
Tim penyidik Kejari Palembang melakukan penyegelan ruangan kantor Kadisnakertrans dan rumah mewah yang berada di Jalan Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru, Kota Palembang. Dari pantauan terlihat Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar memimpin langsung penyegelan terhadap kantor Disnakertrans.
Ada beberapa ruangan yang turut dilakukan penyegelan di antaranya ruangan kepala dinas, ruang kerja Kabid Pengawasan dan ketenagakerjaan, ruangan Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga: Muncul di Car Free Day, Ular Sanca 4 Meter Hebohkan Warga Palembang
Setelah melakukan penyegelan tersebut, tim pidsus langsung bergerak melakukan penyegelan rumah mewah yang diduga milik Deliar Marzoeki yang berada di jalan Tanjung Barangan dan rumah mewah yang berada di wilayah Talang Jambe Palembang.
Dalam perkembangan terbaru, identitas seorang wanita yang turut diamankan terungkap sebagai istri kedua sang kepala dinas.
Ditetapkan tersangka gratifikasi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama staf pribadinya berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025). Dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025), penampilan Deliar mencuri perhatian.
Baca Juga: Lempar Botol Warnai Konser Armada HUT Ogan Ilir, Rizal: Palembang jugo Aku!
Meski mengenakan baju tahanan, ia tetap tampil rapi dengan rambut klimis dan kemeja putih lengan pendek, tanpa menunjukkan ekspresi penyesalan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala Disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH saat jumpa pers, Sabtu (11/1/2025).
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Letjen Sutiyoso, Dibela Eks Panglima TNI Usai Dihina Hercules Bau Tanah: Pakai Otak!
-
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda FK Unsri, Korban Dilarikan ke IGD
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
-
Program MBG Dihentikan Sementara Setelah 174 Siswa di PALI Diduga Keracunan
-
Korupsi LRT Palembang: 3 Eks Pejabat Waskita Karya Divonis 4 Tahun Penjara
-
Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas
-
Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas