SuaraSumsel.id - Pelayanan kesehatan di RSUD Tanjung Senai Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dihentikan. Hal ini diungkap warga berlangsung sejak awal tahun 2025. Layanan BPJS Kesehatan bagi peserta yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI terhenti ditangguhkan.
Kondisi ini membuat banyak warga kecewa dan terpaksa pulang tanpa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang diharapkan. Beberapa pasien harus membayar biaya pengobatan secara mandiri, menambah beban ekonomi mereka.
Salah satu petugas JKN yang ada di RSUD Tanjung Senai menginformasikan jika terhitung tanggal 1 Januari pihak RSUD Tanjung Senai tidak bisa melakukan pelayanan kesehatan terhadap peserta dari BPJS KIS yang ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI karena ditangguhkan.
Warga kecamatan Tanjung Batu menceritakan sudah datang ke RSUD Tanjung Senai untuk berobat gratis namun tidak dilayani.
Meski dia mengungkapkan jika kepesertaan BPJS KIS dalam keadaan aktif, namun tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.
"Adikku sampai membayar sebesar Rp.2.7 juta," ujarnya yang meminta namanya tidak disebutkan.
Direktur RSUD Tanjung Senai dr Andi Nopan menjanjikan akan mencarikan solusi atas situasi ini.
BPJS cabang Palembang memastikan penghentian layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemda yang didaftarkan oleh Pemda Ogan Ilir dikarenakan berakhirnya perjanjian kerjasama PBPU Pemda Kab OI dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada tanggal 31 desember 2024
Sementara untuk segmen peserta lain baik PBPU ( Mandiri) , PPU Badan Usaha yang tidak menunggak iuran , PPU ASN/TNI /POLRI dan PBI yang dibiayai oleh APBN maupun peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh pemerintah Provinsi Sumsel masih dapat dilayani difasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.
Baca Juga: Tragedi di Puncak Dempo: Pendaki Meninggal Dunia, Evakuasi Masih Berlangsung
"BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap kerjasama PBPU Pemda dengan Pemkab OI tetap berlangsung dan saat ini proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan di pemerintah kabupaten ogan ilir," ujar Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan.
Selain itu, Kepala Dinas kesehatan Ogan Ilir juga telah mengeluarkan ajuran agar warga yang terdampak non aktif akibat perjanjian kerja yang berakhir maka mendapatkan pelayanan kesehatan di setingkat puskesmas secara gratis.
Berita Terkait
-
Tragedi di Puncak Dempo: Pendaki Meninggal Dunia, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Pendaki Asal Bengkulu Meninggal di Gunung Dempo, Diduga Akibat Hipotermia
-
Bukan Sekadar Kopi, Ekspor Perdana Sumsel Jadi Simbol Kejayaan Ekonomi 2025
-
Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, Puluhan Wisatawan Terjatuh ke Sungai
-
Yu Sheng Platter dan Lagu Teresa Teng: Pesona Imlek di Wyndham Opi Hotel
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
PERBANAS Dorong Perbankan Nasional Perkuat Likuiditas dan Manajemen Risiko di Tengah Tekanan Global
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Cabai dan Ayam Mulai Naik di Palembang, Warga Bilang: Tanda Lebaran Sudah Dekat
-
Dari Mengasuh Anak Majikan ke Kursi Terdakwa: Kisah Refpin, ART yang Dituduh Cubit Anak DPRD
-
ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu