SuaraSumsel.id - Pelayanan kesehatan di RSUD Tanjung Senai Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dihentikan. Hal ini diungkap warga berlangsung sejak awal tahun 2025. Layanan BPJS Kesehatan bagi peserta yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI terhenti ditangguhkan.
Kondisi ini membuat banyak warga kecewa dan terpaksa pulang tanpa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang diharapkan. Beberapa pasien harus membayar biaya pengobatan secara mandiri, menambah beban ekonomi mereka.
Salah satu petugas JKN yang ada di RSUD Tanjung Senai menginformasikan jika terhitung tanggal 1 Januari pihak RSUD Tanjung Senai tidak bisa melakukan pelayanan kesehatan terhadap peserta dari BPJS KIS yang ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI karena ditangguhkan.
Warga kecamatan Tanjung Batu menceritakan sudah datang ke RSUD Tanjung Senai untuk berobat gratis namun tidak dilayani.
Meski dia mengungkapkan jika kepesertaan BPJS KIS dalam keadaan aktif, namun tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.
"Adikku sampai membayar sebesar Rp.2.7 juta," ujarnya yang meminta namanya tidak disebutkan.
Direktur RSUD Tanjung Senai dr Andi Nopan menjanjikan akan mencarikan solusi atas situasi ini.
BPJS cabang Palembang memastikan penghentian layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemda yang didaftarkan oleh Pemda Ogan Ilir dikarenakan berakhirnya perjanjian kerjasama PBPU Pemda Kab OI dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada tanggal 31 desember 2024
Sementara untuk segmen peserta lain baik PBPU ( Mandiri) , PPU Badan Usaha yang tidak menunggak iuran , PPU ASN/TNI /POLRI dan PBI yang dibiayai oleh APBN maupun peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh pemerintah Provinsi Sumsel masih dapat dilayani difasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.
Baca Juga: Tragedi di Puncak Dempo: Pendaki Meninggal Dunia, Evakuasi Masih Berlangsung
"BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap kerjasama PBPU Pemda dengan Pemkab OI tetap berlangsung dan saat ini proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan di pemerintah kabupaten ogan ilir," ujar Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan.
Selain itu, Kepala Dinas kesehatan Ogan Ilir juga telah mengeluarkan ajuran agar warga yang terdampak non aktif akibat perjanjian kerja yang berakhir maka mendapatkan pelayanan kesehatan di setingkat puskesmas secara gratis.
Berita Terkait
-
Tragedi di Puncak Dempo: Pendaki Meninggal Dunia, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Pendaki Asal Bengkulu Meninggal di Gunung Dempo, Diduga Akibat Hipotermia
-
Bukan Sekadar Kopi, Ekspor Perdana Sumsel Jadi Simbol Kejayaan Ekonomi 2025
-
Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, Puluhan Wisatawan Terjatuh ke Sungai
-
Yu Sheng Platter dan Lagu Teresa Teng: Pesona Imlek di Wyndham Opi Hotel
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Umroh Tinggal Janji, 28 Jamaah Gagal Berangkat, Rp701 Juta Dibawa Kabur Travel di Sumsel