SuaraSumsel.id - Lapas Kayuagung Kelas IIB, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, digemparkan oleh aksi lima narapidana yang mencoba melarikan diri. Dengan memanfaatkan tali yang telah disiapkan, mereka memanjat atap blok C dan berusaha keluar dari area lapas.
Namun, rencana mereka tidak berjalan mulus karena dua tahanan gagal melanjutkan pelarian akibat kelelahan dan cedera, sementara satu pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
Kekinian, masih dua tahanan lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan Polres OKI dan petugas lapas.
Kepala Pengamanan Lapas, Ki Agus mengklaim keamanan telah diperketat dengan pemasangan kawat berduri dan perbaikan pintu sel.
Baca Juga: Penyegaran Besar! Pemkot Palembang Rombak Jabatan Eselon 2
Insiden ini menjadi perhatian serius, mengingat salah satu pelaku hanya memiliki sisa masa hukuman tiga bulan. Sekitar pukul 04.15 WIB, seorang warga binaan lain melihat pergerakan mencurigakan di luar area lapas dan segera berteriak.
Petugas lapas langsung bergerak menangkap EI di lokasi. Satu dari tiga tahanan yang melarikan diri telah berhasil ditangkap. Dua lainnya masih dalam pengejaran oleh tim gabungan Polres OKI dan petugas lapas.
Tahanan yang melarikan diri dari Lapas Kayuagung semua Kasus 363 KUHP, salah satu pelaku bahkan ada masa hukumannya 3 (Tiga) bulan lagi.
Ki Agus mengaku kasus tahanan melarikan diri dari Lapas telah dikoordinasikan ke pihak TNI-Polri.
Lapas Kelas II Kayuagung kini melipat gandakan pengamanan.
Baca Juga: Antre Kendaraan, Penjual Saldo Tol Raup Berkah Jelang Libur Akhir Tahun
“Dibagian titik yang dilalui tahanan kabur itu sudah kita lipat gandakan keamanan seperti kawat berduri dan pintu sel yang tadinya rusak pelaku kini kita per tebal lagi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Penyegaran Besar! Pemkot Palembang Rombak Jabatan Eselon 2
-
Antre Kendaraan, Penjual Saldo Tol Raup Berkah Jelang Libur Akhir Tahun
-
Preman Halangi Polisi Saat Penangkapan BBM Ilegal di Jalan Lingkar Selatan
-
Bank Sumsel Babel Fokus pada Pengembangan Kopi Pagar Alam di 2025
-
Angkut Solar Ilegal Muba, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 11 Miliar
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
Terkini
-
Gaji UMR? Ini 7 Cara Hidup Hemat Ala Karyawan Kontrak yang Tetap Bisa Nabung
-
5 Fakta Sepatu Sol Karet: Nyaman atau Berat untuk Jalan Kaki Seharian?
-
4 Ide Desain Dapur Semi Outdoor di Lahan Minimalis, Jadi Lebih Mewah
-
Lagi Cari Korean BBQ? Ini 5 Restoran Korea Populer di Palembang 2025
-
Didukung Pembiayaan dan Transaksi BRI, Klaster Susu Ponorogo Makin Produktif