SuaraSumsel.id - Edy Sukahar, terdakwa kasus pengangkutan solar ilegal sebanyak 11 ribu liter, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/12/2024).
Selain hukuman penjara, pria asal Kabupaten Muba ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 11 miliar atau subsider dua bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan setelah terbukti bahwa Edy Sukahar telah mengangkut bahan bakar tiruan tanpa dokumen resmi, yang rencananya akan dibawa ke Bangka. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah solar ilegal yang diangkut cukup besar, dan modus operasinya melibatkan tangki modifikasi.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Raden Zaenal Arief menyatakan jika perbuatan terdakwa Edy Sukahar telah terbukti melakukan tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 11 ribu liter.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Sukahar dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar subsider 2 bulan,” ungkapnya hakim ketua ketika membacakan Amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak langsung menyatakan menerima.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Edy Sukahar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp sebesar 11 milyar subsider 2 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di hubungi oleh saudara Amin (DPO) untuk mengangkut bahan bakar minyak tiruan jenis solar dengan tujuan ingin dibawa kebangka.
Terdakwa berangkat menuju ke desa Keluang Kec. Keluang. Kab Muba menggunakan mobil Truk,setiba dilokasi tersebut sekitar pukul 24.00 Wib.sambil menunggu pengisian minyak sulingan tiruan jenis solar tersebut.
Baca Juga: Nyanyian Berubah Jeritan: Guru Les Piano di Palembang Diduga Cabuli Murid 9 Tahun
Namun tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa memuat atau pengisian bahan bakar minyak hasil penyulingan tersebut dari tangki jenis tedmon ukuran 1000 liter sebanyak 11 tangki jenis tedmon lebih kurang 11.000 liter.
Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar hasil penyulingan tersebut di tangki modifikasi mobil Truk sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan tanjung api api dengan membawa minyak solar tiruan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah.
Ketika terdakwa hendak masuk kedalam kapal Ferry, anggota kepolisian dari Mako Dit Polairud Polda Sumsel memeriksa mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan tidak ditemukan surat menyurat yang sah.
Berita Terkait
-
Nyanyian Berubah Jeritan: Guru Les Piano di Palembang Diduga Cabuli Murid 9 Tahun
-
Bawa Boneka Pocong dan Baca Yasin, Buruh Sumsel Desak Revisi UMSP 2025
-
SKK Migas dan Medco E&P Bangun Kemandirian Masyarakat: Ribuan Warga Sumsel Rasakan Manfaat
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
-
Pemukulan Dokter Koas Unsri Viral, Warganet Sebut Lady Aurellia Anak Manja
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat
-
Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?
-
Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?
-
BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas
-
Ganesha, Bayi Gajah Tesso Nilo yang Lahir dari Induk Gajah Binaan dan Gajah Liar