SuaraSumsel.id - Edy Sukahar, terdakwa kasus pengangkutan solar ilegal sebanyak 11 ribu liter, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/12/2024).
Selain hukuman penjara, pria asal Kabupaten Muba ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 11 miliar atau subsider dua bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan setelah terbukti bahwa Edy Sukahar telah mengangkut bahan bakar tiruan tanpa dokumen resmi, yang rencananya akan dibawa ke Bangka. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah solar ilegal yang diangkut cukup besar, dan modus operasinya melibatkan tangki modifikasi.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Raden Zaenal Arief menyatakan jika perbuatan terdakwa Edy Sukahar telah terbukti melakukan tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 11 ribu liter.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Sukahar dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar subsider 2 bulan,” ungkapnya hakim ketua ketika membacakan Amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak langsung menyatakan menerima.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Edy Sukahar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp sebesar 11 milyar subsider 2 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di hubungi oleh saudara Amin (DPO) untuk mengangkut bahan bakar minyak tiruan jenis solar dengan tujuan ingin dibawa kebangka.
Terdakwa berangkat menuju ke desa Keluang Kec. Keluang. Kab Muba menggunakan mobil Truk,setiba dilokasi tersebut sekitar pukul 24.00 Wib.sambil menunggu pengisian minyak sulingan tiruan jenis solar tersebut.
Baca Juga: Nyanyian Berubah Jeritan: Guru Les Piano di Palembang Diduga Cabuli Murid 9 Tahun
Namun tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa memuat atau pengisian bahan bakar minyak hasil penyulingan tersebut dari tangki jenis tedmon ukuran 1000 liter sebanyak 11 tangki jenis tedmon lebih kurang 11.000 liter.
Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar hasil penyulingan tersebut di tangki modifikasi mobil Truk sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan tanjung api api dengan membawa minyak solar tiruan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah.
Ketika terdakwa hendak masuk kedalam kapal Ferry, anggota kepolisian dari Mako Dit Polairud Polda Sumsel memeriksa mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan tidak ditemukan surat menyurat yang sah.
Berita Terkait
-
Nyanyian Berubah Jeritan: Guru Les Piano di Palembang Diduga Cabuli Murid 9 Tahun
-
Bawa Boneka Pocong dan Baca Yasin, Buruh Sumsel Desak Revisi UMSP 2025
-
SKK Migas dan Medco E&P Bangun Kemandirian Masyarakat: Ribuan Warga Sumsel Rasakan Manfaat
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
-
Pemukulan Dokter Koas Unsri Viral, Warganet Sebut Lady Aurellia Anak Manja
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Palembang Terasa Seperti Oven? Ini 5 Rahasia Kamar Tetap Dingin Tanpa Harus Pasang AC Baru
-
Batal Digusur, 27 Pedagang Stadion Kamboja Tetap Berjualan, Jogging Track Tetap Dibangun
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat