SuaraSumsel.id - Edy Sukahar, terdakwa kasus pengangkutan solar ilegal sebanyak 11 ribu liter, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/12/2024).
Selain hukuman penjara, pria asal Kabupaten Muba ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 11 miliar atau subsider dua bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan setelah terbukti bahwa Edy Sukahar telah mengangkut bahan bakar tiruan tanpa dokumen resmi, yang rencananya akan dibawa ke Bangka. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah solar ilegal yang diangkut cukup besar, dan modus operasinya melibatkan tangki modifikasi.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Raden Zaenal Arief menyatakan jika perbuatan terdakwa Edy Sukahar telah terbukti melakukan tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 11 ribu liter.
Baca Juga: Nyanyian Berubah Jeritan: Guru Les Piano di Palembang Diduga Cabuli Murid 9 Tahun
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Sukahar dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar subsider 2 bulan,” ungkapnya hakim ketua ketika membacakan Amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak langsung menyatakan menerima.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Edy Sukahar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp sebesar 11 milyar subsider 2 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di hubungi oleh saudara Amin (DPO) untuk mengangkut bahan bakar minyak tiruan jenis solar dengan tujuan ingin dibawa kebangka.
Terdakwa berangkat menuju ke desa Keluang Kec. Keluang. Kab Muba menggunakan mobil Truk,setiba dilokasi tersebut sekitar pukul 24.00 Wib.sambil menunggu pengisian minyak sulingan tiruan jenis solar tersebut.
Baca Juga: Bawa Boneka Pocong dan Baca Yasin, Buruh Sumsel Desak Revisi UMSP 2025
Namun tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa memuat atau pengisian bahan bakar minyak hasil penyulingan tersebut dari tangki jenis tedmon ukuran 1000 liter sebanyak 11 tangki jenis tedmon lebih kurang 11.000 liter.
Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar hasil penyulingan tersebut di tangki modifikasi mobil Truk sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan tanjung api api dengan membawa minyak solar tiruan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah.
Ketika terdakwa hendak masuk kedalam kapal Ferry, anggota kepolisian dari Mako Dit Polairud Polda Sumsel memeriksa mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan tidak ditemukan surat menyurat yang sah.
Berita Terkait
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
Tag
Terpopuler
- Beda Ajaran Gus Miftah dan Ustadz Abdul Somad soal Natal Jadi Sorotan: Kelihatan yang Nggak Berilmu
- Gaya Dakwah Diledek Gus Miftah, Ustaz Maulana Malah Diundang Ceramah di Tasyakuran 4 Bulanan Erina Kaesang
- Elkan Baggott: Semoga Ketua Umum PSSI Mengerti Alasan Saya...
- Lukman Sardi Peluk Kristen Pulang Umrah, Kini Ajak Desta Pindah Agama: Biar Hidup Lu Benar!
- Thom Haye Ngamuk ke Pemain Lokal: Saya Capek!
Pilihan
-
3.000 Karyawan PT Sritex Grup Sudah di Rumahkan, Sejumlah Unit Berhenti Total karena Bahan Baku Habis
-
Indra Muhammad Datang, Skuad Kesatria Bengawan Solo Makin 'Mewah'
-
Pasca Putusan Pailit Inkrah, Bos BNI Ungkap Nasib Utang Rp374 Miliar di Sritex
-
Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Filipina, Shin Tae-yong: Bohong Kalau...
-
Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK
Terkini
-
Kakek 67 Tahun Tega Cabuli Anak Tunarungu Wicara di Palembang, Diiming Uang
-
Bank Sumsel Babel Fokus pada Pengembangan Kopi Pagar Alam di 2025
-
Belajar Food Styling: Pempek Palembang Tampil Berkelas di Festival Fotografi
-
Sumatera Selatan Raih Anugerah Kebudayaan: Apresiasi Pemajuan Budaya Lokal
-
Siswi SMP di Palembang Tewas di Belakang Lemari, Diduga Keracunan Jamu