SuaraSumsel.id - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas yang menjadi korban kekerasan sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti, terus bergulir. Keluarga korban resmi menunjuk Redho Junaidi, SH, MH, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Luthfi dalam proses hukum di Polda Sumsel.
Redho menyoroti potensi penerapan pasal 55 KUHP bagi pihak lain yang terlibat, termasuk ibu Lady, Sri Meilina.
“Ini tergantung penyidik mereka bisa menerapkan pasal 55 atau 56 KUHP untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini, kami berkeyakinan penyidik akan secara profesional dalam menjalankan tugas penyidikannya,” ujarnya.
Kondisi Luthfi saat ini masih dalam pemulihan fisik dan mental setelah mengalami penganiayaan brutal. Dengan bercak merah di bola mata sebagai bukti kekerasan, keluarga korban menolak berdamai, menyebut permintaan maaf pelaku tidak tulus.
“Dia (Luthfi) saat ini masih berada di Jakarta bersama keluarganya dan masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Bola matanya masih ada bercak merah akibat pukulan yang dilakukan pelaku,” tegas Redho Junaidi, SH, MH kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/12/2024).
Menurut Redho, kliennya dianiaya berkali-kali secara membabi buta dengan tiga kali jeda oleh pelaku.
“Dari video yang beredar klien kami dianiaya saat duduk dimeja hingga berdiri tanpa perlawanan,” katanya.
Redho menegaskan pihak keluarga Luthfi tetap mempercayakan proses penyidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
“Sejauh ini belum ada niatan untuk berdamai karena luka yang diderita masih ada. Kemudian permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan setelah memakai baju orange, artinya permintaan maaf itu dilakukan tidak tulus,” katanya.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurelia
Berita Terkait
-
Buntut Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurelia
-
Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan
-
Viral Pemukulan Mahasiswa Koas Kedokteraan Unsri, Rektor Mengecam Hal Ini
-
Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
5 Skenario Kapan Harus Pakai Kartu Kredit atau QRIS, Nomor 3 Jarang Disadari
-
7 Bedak Tabur Jumbo untuk Hemat Pemakaian Setiap Hari
-
7 Modus Penipuan E-Wallet untuk Cegah Saldo Lenyap bagi Pengguna Harian
-
Buruan! 15 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Cek Fakta: Viral Video Klaim 11 Negara Kirim Bantuan ke Korban Banjir Sumatera, Benarkah?