SuaraSumsel.id - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas yang menjadi korban kekerasan sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti, terus bergulir. Keluarga korban resmi menunjuk Redho Junaidi, SH, MH, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Luthfi dalam proses hukum di Polda Sumsel.
Redho menyoroti potensi penerapan pasal 55 KUHP bagi pihak lain yang terlibat, termasuk ibu Lady, Sri Meilina.
“Ini tergantung penyidik mereka bisa menerapkan pasal 55 atau 56 KUHP untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini, kami berkeyakinan penyidik akan secara profesional dalam menjalankan tugas penyidikannya,” ujarnya.
Kondisi Luthfi saat ini masih dalam pemulihan fisik dan mental setelah mengalami penganiayaan brutal. Dengan bercak merah di bola mata sebagai bukti kekerasan, keluarga korban menolak berdamai, menyebut permintaan maaf pelaku tidak tulus.
“Dia (Luthfi) saat ini masih berada di Jakarta bersama keluarganya dan masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Bola matanya masih ada bercak merah akibat pukulan yang dilakukan pelaku,” tegas Redho Junaidi, SH, MH kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/12/2024).
Menurut Redho, kliennya dianiaya berkali-kali secara membabi buta dengan tiga kali jeda oleh pelaku.
“Dari video yang beredar klien kami dianiaya saat duduk dimeja hingga berdiri tanpa perlawanan,” katanya.
Redho menegaskan pihak keluarga Luthfi tetap mempercayakan proses penyidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
“Sejauh ini belum ada niatan untuk berdamai karena luka yang diderita masih ada. Kemudian permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan setelah memakai baju orange, artinya permintaan maaf itu dilakukan tidak tulus,” katanya.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurelia
Berita Terkait
-
Buntut Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurelia
-
Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan
-
Viral Pemukulan Mahasiswa Koas Kedokteraan Unsri, Rektor Mengecam Hal Ini
-
Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Inovasi PTBA: Ubah 'Si Hitam' Jadi 'Hijau', Dukung Swasembada Pangan Nasional
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Dasar Klasemen, Belum Sekali Pun Menang
-
Saat Energi Menetes Jadi Madu: Cerita tentang Alam yang Kembali Menghidupi Manusia
-
Batu Giok Terbesar di Dunia Ditemukan di Aceh, Bisa Bikin Masjid Megah dari Giok
-
Rezeki Awal Pekan di Akhir Bulan: 7 Link Dana Kaget Siap Bagi-Bagi Saldo Hari Ini