SuaraSumsel.id - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas yang menjadi korban kekerasan sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti, terus bergulir. Keluarga korban resmi menunjuk Redho Junaidi, SH, MH, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Luthfi dalam proses hukum di Polda Sumsel.
Redho menyoroti potensi penerapan pasal 55 KUHP bagi pihak lain yang terlibat, termasuk ibu Lady, Sri Meilina.
“Ini tergantung penyidik mereka bisa menerapkan pasal 55 atau 56 KUHP untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini, kami berkeyakinan penyidik akan secara profesional dalam menjalankan tugas penyidikannya,” ujarnya.
Kondisi Luthfi saat ini masih dalam pemulihan fisik dan mental setelah mengalami penganiayaan brutal. Dengan bercak merah di bola mata sebagai bukti kekerasan, keluarga korban menolak berdamai, menyebut permintaan maaf pelaku tidak tulus.
“Dia (Luthfi) saat ini masih berada di Jakarta bersama keluarganya dan masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Bola matanya masih ada bercak merah akibat pukulan yang dilakukan pelaku,” tegas Redho Junaidi, SH, MH kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/12/2024).
Menurut Redho, kliennya dianiaya berkali-kali secara membabi buta dengan tiga kali jeda oleh pelaku.
“Dari video yang beredar klien kami dianiaya saat duduk dimeja hingga berdiri tanpa perlawanan,” katanya.
Redho menegaskan pihak keluarga Luthfi tetap mempercayakan proses penyidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
“Sejauh ini belum ada niatan untuk berdamai karena luka yang diderita masih ada. Kemudian permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan setelah memakai baju orange, artinya permintaan maaf itu dilakukan tidak tulus,” katanya.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurelia
Berita Terkait
-
Buntut Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurelia
-
Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan
-
Viral Pemukulan Mahasiswa Koas Kedokteraan Unsri, Rektor Mengecam Hal Ini
-
Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?