SuaraSumsel.id - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus pemukulan mahasiswa koas Fakultas Kedokteran (FK) kampus setempat.
"Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus, kami membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial," kata Rektor Unsri Profesor Taufiq Marwa di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan tim investigasi tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik.
"Kami berupaya menyelesaikan permasalahan pemukulan terhadap mahasiswa koas FK Unsri dengan sebaik-baiknya, serta mengapresiasi pihak Polda Sumsel yang sedang memproses seorang tersangka pemukul koas," ujarnya.
Tindakan kekerasan terhadap mahasiswa koas FK Unsri itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
"Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus," tegasnya.
Sebagai pengelola lembaga pendidikan tinggi, pihaknya berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Untuk mendukung proses penyelidikan tersebut, kata dia, diharapkan dukungan dan kerja sama semua pihak yang terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pemukul mahasiswa koas FK Unsri.
Baca Juga: Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
Berdasarkan keterangan tersangka FD kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, motif pemukulan yang dilakukannya kepada Lut, seorang dokter koas, di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 karena kesal atas perilaku korban yang dianggapnya tidak sopan terhadap majikannya LD.
Kasus tersebut dalam proses penyidikan dan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, kata Kombes Pol Anwar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
-
Pemukulan Dokter Koas Unsri Viral, Warganet Sebut Lady Aurellia Anak Manja
-
Botol Bekasmu Bernilai! Indosat Bantu Mahasiswa Unsri Ciptakan Bumi Lestari
-
BEM Unsri Dilanda Krisis Kepercayaan Karena Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Peran AgenBRILink dalam Memperluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Perbatasan
-
5 Skenario Kapan Harus Pakai Kartu Kredit atau QRIS, Nomor 3 Jarang Disadari
-
7 Bedak Tabur Jumbo untuk Hemat Pemakaian Setiap Hari
-
7 Modus Penipuan E-Wallet untuk Cegah Saldo Lenyap bagi Pengguna Harian
-
Buruan! 15 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu