Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 17 Desember 2024 | 09:31 WIB
Universitas Sriwijaya mengecam tindakan kekerasan. [Website Unsri]

SuaraSumsel.id - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus pemukulan mahasiswa koas Fakultas Kedokteran (FK) kampus setempat.

"Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus, kami membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial," kata Rektor Unsri Profesor Taufiq Marwa di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan tim investigasi tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik.

"Kami berupaya menyelesaikan permasalahan pemukulan terhadap mahasiswa koas FK Unsri dengan sebaik-baiknya, serta mengapresiasi pihak Polda Sumsel yang sedang memproses seorang tersangka pemukul koas," ujarnya.

Baca Juga: Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun

Tindakan kekerasan terhadap mahasiswa koas FK Unsri itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus," tegasnya.

Sebagai pengelola lembaga pendidikan tinggi, pihaknya berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

Untuk mendukung proses penyelidikan tersebut, kata dia, diharapkan dukungan dan kerja sama semua pihak yang terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pemukul mahasiswa koas FK Unsri.

Baca Juga: Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku

Berdasarkan keterangan tersangka FD kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, motif pemukulan yang dilakukannya kepada Lut, seorang dokter koas, di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 karena kesal atas perilaku korban yang dianggapnya tidak sopan terhadap majikannya LD.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan dan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, kata Kombes Pol Anwar. [ANTARA]

Load More