SuaraSumsel.id - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus pemukulan mahasiswa koas Fakultas Kedokteran (FK) kampus setempat.
"Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus, kami membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial," kata Rektor Unsri Profesor Taufiq Marwa di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan tim investigasi tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik.
"Kami berupaya menyelesaikan permasalahan pemukulan terhadap mahasiswa koas FK Unsri dengan sebaik-baiknya, serta mengapresiasi pihak Polda Sumsel yang sedang memproses seorang tersangka pemukul koas," ujarnya.
Baca Juga: Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
Tindakan kekerasan terhadap mahasiswa koas FK Unsri itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
"Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus," tegasnya.
Sebagai pengelola lembaga pendidikan tinggi, pihaknya berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Untuk mendukung proses penyelidikan tersebut, kata dia, diharapkan dukungan dan kerja sama semua pihak yang terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pemukul mahasiswa koas FK Unsri.
Baca Juga: Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
Berdasarkan keterangan tersangka FD kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, motif pemukulan yang dilakukannya kepada Lut, seorang dokter koas, di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 karena kesal atas perilaku korban yang dianggapnya tidak sopan terhadap majikannya LD.
Kasus tersebut dalam proses penyidikan dan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, kata Kombes Pol Anwar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Lady Aurellia Disentil Dosen Kedokteran: Kalau Attitude Kurang, di Mana pun Berada Akan Sulit Diterima
-
Cara Ayah Lady Aurellia Pramesti Pakai Jas Jadi Omongan: Orang Kaya Beneran Gak Akan....
-
LHKPN Ayah Lady Aurellia Janggal, Nasib Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Kini di Tangan KPK!
-
Apa Itu Konsulen, Profesi Keluarga Dokter Koas Luthfi Lebih Tinggi Ketimbang Orangtua Lady Aurellia?
-
Janggalnya Harga Rumah Ayah Lady Aurellia di LHKPN, Publik Protes: KPK Kroscek Nggak Sih?
Terpopuler
- Kesal Tak Diakui Cucu Kyai Ageng Muhammad Besari Gus Miftah Sindir Balik: Daripada Ngakunya Cucu Tapi Cari Untung...
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Elkan Baggott: Sampai Bertemu Lagi
- Gelar PhD Disebut Abal-Abal, dr Richard Lee Minta Maaf: Saya Tidak Tahu Track Record Kampusnya
- Profil dan Sepak Terjang KH Achmad Chalwani: Dakwah Keliling Dunia, Sindir Keras Gus Miftah Tak Bisa Baca Al Quran!
Pilihan
-
Pejabat Bank Indonesia Diduga "Sunat" Dana CSR, KPK Temukan Alat Bukti Saat Geledah Kantor Pusat
-
5 Rekomendasi Laptop Gaming RTX 4060 Rp 15 Jutaan, Terbaik Desember 2024
-
Bank Indonesia Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR
-
Ada Dugaan Kongkalikong Pengadaan Armada dalam Proyek Kereta Cepat
-
Harga Emas Antam Berbalik Melonjak Hari Ini, Jadi Rp1.520.000/Gram
Terkini
-
Kembali Hadir Program BRImo FSTVL 2024, Periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Maret 2025!
-
Buntut Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurelia
-
Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan
-
Viral Pemukulan Mahasiswa Koas Kedokteraan Unsri, Rektor Mengecam Hal Ini
-
Perempuan Suarakan Persoalan Lingkungan Melalui Sastra Tutur