SuaraSumsel.id - Aksi penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 akhirnya terungkap. Motif pelaku, FD, yang sudah bekerja 20 tahun sebagai sopir untuk Lina Dedy, ibu dari rekan korban, ternyata dipicu oleh emosi spontan.
Pelaku merasa kesal melihat korban dianggap tidak sopan dan tidak merespons permintaan Lina Dedy yang mengintimidasi korban agar mengubah jadwal tugas jaga anaknya, Lady, yang bertepatan dengan malam tahun baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan penganiayaan ini terjadi tanpa perintah dari Lina Dedy.
“Pelaku melakukannya secara spontan karena emosi melihat korban,” ujar Anwar dalam konferensi pers. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video penganiayaan tersebut viral di media sosial, memicu kecaman luas dari warganet.
FD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat betapa emosi yang tak terkendali dapat berujung pada tindak kekerasan yang tak hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku.
Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024 karena pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel
Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
Baca Juga: Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Melansir ANTARA, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
-
Pesta Drone dan Countdown Unik Sambut Tahun Baru 2025 di Palembang
-
Catahu 2024: Merawat Perjuangan HAM, LBH Palembang Refleksi 42 Tahun
-
Program Makan Bergizi di Palembang Disesuaikan: Dari Rp15.000 Jadi Rp10.000
-
Pelindo Regional 2 Palembang Perluas Operasi di Sungai Lais Dukung EBT
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Berikut Cara Mengelola Payroll Perusahaan agar Lebih Efisien
-
Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat
-
Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?
-
Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?
-
BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas