SuaraSumsel.id - Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang mengambil keputusan untuk mengistirahatkan Lady Aurelia Pramesti usai buntut penganiayaan yang dilakukan sopirnya Datuk alias Fadila (37) terhadap rekan sesama dokter koas.
Tak hanya Lady, FK Unsri juga mengistirahatkan korban penganiayaan M Lutfi dari aktifitas perkuliahan dan magang di RSUD Siti Fatimah Palembang.
“Bukan dibekukan, tapi diistirahatkan dari aktivitas perkuliahan, namun keputusannya belum ada hanya secara lisan,” ucapnya.
Irfannudin juga menepis isu status mahasiswa dari Lady yang tersebar disebut dibekukan oleh Kemenkes RI.
FK Unsri yang telah membentuk tim investigasi terkait perkara tersebut juga masih berproses termasuk dengan telah memanggil Lady maupun korban M Lutfi.
“Satgas telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Lady pasca kejadian dipanggil, sementara Lutfi via Zoom,” jelasnya.
FK Unsri masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik yang dilakukan Luthfi atau Lady.
Peninjauan tersebut mengikuti prosedur yang berlaku di fakultas mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga skorsing atau pemberhentian jika terbukti bersalah.
“Kami kembali kepada pedoman. Proses ini harus melalui telaah, rapat senat fakultas, dan pertimbangan dari Dewan Etika Fakultas. Belum ada keputusan final, karena ini membutuhkan waktu,” katanya.
Fakultas juga mengungkapkan bahwa Luthfi dan Lady telah berteman sejak masuk FK Unsri pada tahun 2020. Meski ada perselisihan, fakultas berharap hubungan keduanya tetap kondusif.
Baca Juga: Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan
Lady Aurelia Pramesti bersama dengan ibunya Sri Meilina, Senin kemarin (16/12/2024) memenuhi panggilan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Kedatangan Lady bersama sang ibu ditandai dengan mobilnya Honda C-RV BG 14 DY yang terparkir di halaman Polsek Ilir Timur II Palembang, sekitar pukul 18.35 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK juga memastikan akan memeriksa Sri Meilina lantaran dalam rekaman penganiayaan tersebut dirinya juga berada di TKP.
“Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil,” ujar Anwar saat press realese, Sabtu (14/12) lalu saat jumpa pers penetapan Datuk (36) sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan
-
Viral Pemukulan Mahasiswa Koas Kedokteraan Unsri, Rektor Mengecam Hal Ini
-
Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
-
Pemukulan Dokter Koas Unsri Viral, Warganet Sebut Lady Aurellia Anak Manja
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Inovasi PTBA: Ubah 'Si Hitam' Jadi 'Hijau', Dukung Swasembada Pangan Nasional
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Dasar Klasemen, Belum Sekali Pun Menang
-
Saat Energi Menetes Jadi Madu: Cerita tentang Alam yang Kembali Menghidupi Manusia
-
Batu Giok Terbesar di Dunia Ditemukan di Aceh, Bisa Bikin Masjid Megah dari Giok
-
Rezeki Awal Pekan di Akhir Bulan: 7 Link Dana Kaget Siap Bagi-Bagi Saldo Hari Ini