SuaraSumsel.id - Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang mengambil keputusan untuk mengistirahatkan Lady Aurelia Pramesti usai buntut penganiayaan yang dilakukan sopirnya Datuk alias Fadila (37) terhadap rekan sesama dokter koas.
Tak hanya Lady, FK Unsri juga mengistirahatkan korban penganiayaan M Lutfi dari aktifitas perkuliahan dan magang di RSUD Siti Fatimah Palembang.
“Bukan dibekukan, tapi diistirahatkan dari aktivitas perkuliahan, namun keputusannya belum ada hanya secara lisan,” ucapnya.
Irfannudin juga menepis isu status mahasiswa dari Lady yang tersebar disebut dibekukan oleh Kemenkes RI.
FK Unsri yang telah membentuk tim investigasi terkait perkara tersebut juga masih berproses termasuk dengan telah memanggil Lady maupun korban M Lutfi.
“Satgas telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Lady pasca kejadian dipanggil, sementara Lutfi via Zoom,” jelasnya.
FK Unsri masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik yang dilakukan Luthfi atau Lady.
Peninjauan tersebut mengikuti prosedur yang berlaku di fakultas mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga skorsing atau pemberhentian jika terbukti bersalah.
“Kami kembali kepada pedoman. Proses ini harus melalui telaah, rapat senat fakultas, dan pertimbangan dari Dewan Etika Fakultas. Belum ada keputusan final, karena ini membutuhkan waktu,” katanya.
Fakultas juga mengungkapkan bahwa Luthfi dan Lady telah berteman sejak masuk FK Unsri pada tahun 2020. Meski ada perselisihan, fakultas berharap hubungan keduanya tetap kondusif.
Baca Juga: Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan
Lady Aurelia Pramesti bersama dengan ibunya Sri Meilina, Senin kemarin (16/12/2024) memenuhi panggilan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Kedatangan Lady bersama sang ibu ditandai dengan mobilnya Honda C-RV BG 14 DY yang terparkir di halaman Polsek Ilir Timur II Palembang, sekitar pukul 18.35 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK juga memastikan akan memeriksa Sri Meilina lantaran dalam rekaman penganiayaan tersebut dirinya juga berada di TKP.
“Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil,” ujar Anwar saat press realese, Sabtu (14/12) lalu saat jumpa pers penetapan Datuk (36) sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan
-
Viral Pemukulan Mahasiswa Koas Kedokteraan Unsri, Rektor Mengecam Hal Ini
-
Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
-
Pemukulan Dokter Koas Unsri Viral, Warganet Sebut Lady Aurellia Anak Manja
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025
-
Kejar Penghargaan Bergengsi, Lomba Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026 Dimulai
-
PT Bukit Asam Borong 6 Penghargaan Indonesia Green Awards 2026
-
Haul dan Ziarah Kubra 2026 di Palembang: Jadwal, Rangkaian, dan Makna Tradisi Religi Besar