SuaraSumsel.id - Aguscik Ladoe alias Agus (34) seorang guru les piano yang berdomisili di Kecamatan Sako, Palembang, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap murid privatnya yang baru berusia 9 tahun, berinisial NA.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi di tempat les tersangka di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi di tempatnya mengajar yang beralamat di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” jelas Kombes Pol Harryo, saat press release di aula Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (18/12/2024) siang.
Ketika lampu dimatikan dan mata korban ditutup pakai masker, lanjut Harryo, tersangka AG mengarahkan tangan korban NA untuk memegang alat kelaminnya.
“Disaat itulah, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan tangan korban NA. Atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan AG kepada orangtuanya sehingga membuat laporan polisi. Kita langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka AG,” bebernya.
Atas perbuatannya, Kapolrestabes Palembang menegaskan, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dengan modus operandi membujuk rayu korban dengan alasan melenturkan tangan untuk bermain piano, tersangka kemudian menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil bernyanyi.
Dalam kondisi gelap dan mata tertutup, Agus memaksa korban memegang alat kelaminnya, memuaskan hasrat bejatnya melalui tangan polos anak di bawah umur tersebut. Tangisan dan pengakuan korban kepada orang tuanya menjadi awal terungkapnya kejahatan ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pengumpulan bukti, rekonstruksi, hingga akhirnya penangkapan tersangka.
Baca Juga: Bawa Boneka Pocong dan Baca Yasin, Buruh Sumsel Desak Revisi UMSP 2025
Agus dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius dan mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan privat.
Berita Terkait
-
Bawa Boneka Pocong dan Baca Yasin, Buruh Sumsel Desak Revisi UMSP 2025
-
SKK Migas dan Medco E&P Bangun Kemandirian Masyarakat: Ribuan Warga Sumsel Rasakan Manfaat
-
Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
-
Pemukulan Dokter Koas Unsri Viral, Warganet Sebut Lady Aurellia Anak Manja
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Oknum Prajurit Yonif 200 Raider Diamankan Pomdam Sriwijaya Usai Tembak Mati Rekan Sejawat
-
Isak Tangis Adik Pratu Ferischal Lepas Kepergian Kakak yang Tewas Ditembak Rekan TNI di THM Panhead
-
Duel Maut 2 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam Palembang: Pratu Ferischal Tewas Diterjang Peluru
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu