SuaraSumsel.id - Aguscik Ladoe alias Agus (34) seorang guru les piano yang berdomisili di Kecamatan Sako, Palembang, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap murid privatnya yang baru berusia 9 tahun, berinisial NA.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi di tempat les tersangka di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi di tempatnya mengajar yang beralamat di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” jelas Kombes Pol Harryo, saat press release di aula Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (18/12/2024) siang.
Ketika lampu dimatikan dan mata korban ditutup pakai masker, lanjut Harryo, tersangka AG mengarahkan tangan korban NA untuk memegang alat kelaminnya.
“Disaat itulah, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan tangan korban NA. Atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan AG kepada orangtuanya sehingga membuat laporan polisi. Kita langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka AG,” bebernya.
Atas perbuatannya, Kapolrestabes Palembang menegaskan, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dengan modus operandi membujuk rayu korban dengan alasan melenturkan tangan untuk bermain piano, tersangka kemudian menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil bernyanyi.
Dalam kondisi gelap dan mata tertutup, Agus memaksa korban memegang alat kelaminnya, memuaskan hasrat bejatnya melalui tangan polos anak di bawah umur tersebut. Tangisan dan pengakuan korban kepada orang tuanya menjadi awal terungkapnya kejahatan ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pengumpulan bukti, rekonstruksi, hingga akhirnya penangkapan tersangka.
Baca Juga: Bawa Boneka Pocong dan Baca Yasin, Buruh Sumsel Desak Revisi UMSP 2025
Agus dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius dan mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan privat.
Berita Terkait
-
Bawa Boneka Pocong dan Baca Yasin, Buruh Sumsel Desak Revisi UMSP 2025
-
SKK Migas dan Medco E&P Bangun Kemandirian Masyarakat: Ribuan Warga Sumsel Rasakan Manfaat
-
Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
-
Pemukulan Dokter Koas Unsri Viral, Warganet Sebut Lady Aurellia Anak Manja
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cuma Gara-Gara Parkir, 6 Fakta Tetangga di Sukarami Palembang Berujung Serangan Parang
-
BRI Debit FC Barcelona Jadi Langkah Strategis Perkuat Brand BRI
-
Inflasi Pangan Tembus 3,55 Persen, BI Jadikan Sumsel Kunci Stabilitas Harga 2026
-
Buruan Daftar! Penukaran Uang Baru 2026 di Sumsel Sudah Dibuka, Ini Jadwal & Lokasinya
-
10 Tempat Ngabuburit Gratis Paling Seru di Palembang, Nomor 2 Selalu Dipadati Warga