SuaraSumsel.id - Aguscik Ladoe alias Agus (34) seorang guru les piano yang berdomisili di Kecamatan Sako, Palembang, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap murid privatnya yang baru berusia 9 tahun, berinisial NA.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi di tempat les tersangka di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi di tempatnya mengajar yang beralamat di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” jelas Kombes Pol Harryo, saat press release di aula Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (18/12/2024) siang.
Ketika lampu dimatikan dan mata korban ditutup pakai masker, lanjut Harryo, tersangka AG mengarahkan tangan korban NA untuk memegang alat kelaminnya.
“Disaat itulah, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan tangan korban NA. Atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan AG kepada orangtuanya sehingga membuat laporan polisi. Kita langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka AG,” bebernya.
Atas perbuatannya, Kapolrestabes Palembang menegaskan, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dengan modus operandi membujuk rayu korban dengan alasan melenturkan tangan untuk bermain piano, tersangka kemudian menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil bernyanyi.
Dalam kondisi gelap dan mata tertutup, Agus memaksa korban memegang alat kelaminnya, memuaskan hasrat bejatnya melalui tangan polos anak di bawah umur tersebut. Tangisan dan pengakuan korban kepada orang tuanya menjadi awal terungkapnya kejahatan ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pengumpulan bukti, rekonstruksi, hingga akhirnya penangkapan tersangka.
Baca Juga: Bawa Boneka Pocong dan Baca Yasin, Buruh Sumsel Desak Revisi UMSP 2025
Agus dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius dan mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan privat.
Berita Terkait
-
Bawa Boneka Pocong dan Baca Yasin, Buruh Sumsel Desak Revisi UMSP 2025
-
SKK Migas dan Medco E&P Bangun Kemandirian Masyarakat: Ribuan Warga Sumsel Rasakan Manfaat
-
Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
-
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
-
Pemukulan Dokter Koas Unsri Viral, Warganet Sebut Lady Aurellia Anak Manja
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati
-
7 Cara Menyulap Kamar Sempit Jadi Ala Hotel Bintang 5 dengan Budget Minim yang Lagi Viral
-
Belanja Pegawai Membengkak 40 Persen Imbas PPPK, Pemangkasan TPP ASN Palembang Mulai Dikaji
-
Profil 4 Pimpinan DPRD Sumsel, Ini Rincian Anggaran Rumah Dinas Miliaran Masing-Masing
-
Kinerja BPJS Kesehatan Disorot, Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Masyarakat