SuaraSumsel.id - Sambil membawa boneka pocong sebagai simbol protes serta membaca surat Yasin, ratusan pekerja dan buruh di Sumatera Selatan menggelar aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumsel pada Rabu (18/12/2024).
Aksi ini menjadi sorotan karena keunikannya, namun di balik itu terdapat tuntutan serius yang disuarakan. Para buruh menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua SPSI Kota Palembang, Sopan Sopiyan, menjelaskan bahwa aksi ini membawa tujuh tuntutan utama, mulai dari penolakan upah murah hingga desakan pencopotan pejabat yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Dengan membawa boneka pocong, mereka ingin menggambarkan betapa "matinya" keadilan bagi buruh jika tuntutan ini tidak dipenuhi. Aksi damai ini menjadi simbol perjuangan buruh untuk mendapatkan hak yang layak dan adil.
Baca Juga: UMP Sumsel Naik 6,5 Persen, Resmi Menjadi Rp3,68 Juta untuk Tahun 2025
Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Sumsel tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak baru.
Kemudian, menuntut pihak BPS Sumsel untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Provinsi Sumsel serta memberikan sanksi pemecatab bagi oknum pegawai BPS Sumsel apabila terbukti memberikan data tidak benar (melakukan kebohongan publik) terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel tahun 2025.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, para buruh juga menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta secara maksimal memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan Upah Minimum yang telah ditetapkan.
Terakhir menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Buruh Sumsel Tolak UMP 2024 Naik 1,5 Persen: Sembako Saja Naiknya 30 Persen!
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Dilantik Prabowo di Istana, Ini Fokus Gubernur Sumsel Herman Deru di 100 Hari Pertama Kerja
-
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dukung Penuh Penyelenggaraan Sumatera Media Summit
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim