SuaraSumsel.id - Sambil membawa boneka pocong sebagai simbol protes serta membaca surat Yasin, ratusan pekerja dan buruh di Sumatera Selatan menggelar aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumsel pada Rabu (18/12/2024).
Aksi ini menjadi sorotan karena keunikannya, namun di balik itu terdapat tuntutan serius yang disuarakan. Para buruh menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua SPSI Kota Palembang, Sopan Sopiyan, menjelaskan bahwa aksi ini membawa tujuh tuntutan utama, mulai dari penolakan upah murah hingga desakan pencopotan pejabat yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Dengan membawa boneka pocong, mereka ingin menggambarkan betapa "matinya" keadilan bagi buruh jika tuntutan ini tidak dipenuhi. Aksi damai ini menjadi simbol perjuangan buruh untuk mendapatkan hak yang layak dan adil.
Baca Juga: UMP Sumsel Naik 6,5 Persen, Resmi Menjadi Rp3,68 Juta untuk Tahun 2025
Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Sumsel tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak baru.
Kemudian, menuntut pihak BPS Sumsel untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Provinsi Sumsel serta memberikan sanksi pemecatab bagi oknum pegawai BPS Sumsel apabila terbukti memberikan data tidak benar (melakukan kebohongan publik) terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel tahun 2025.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, para buruh juga menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta secara maksimal memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan Upah Minimum yang telah ditetapkan.
Terakhir menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Buruh Sumsel Tolak UMP 2024 Naik 1,5 Persen: Sembako Saja Naiknya 30 Persen!
Berita Terkait
-
UMP Sumsel Naik 6,5 Persen, Resmi Menjadi Rp3,68 Juta untuk Tahun 2025
-
Buruh Sumsel Tolak UMP 2024 Naik 1,5 Persen: Sembako Saja Naiknya 30 Persen!
-
Buruh di Sumsel Minta Gubernur, Wali Kota Dan Bupati Alokasikan Subsidi Rp300 Ribu
-
Sah! UMP Sumatera Selatan 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52 Ribu
-
Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
Terkini
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Tembok Roboh di PTC Palembang! Penjaga Parkir Terluka, Motor-Motor Rusak
-
Minyak Goreng, Beras, Roti hingga Sosis Lagi Turun Harga di Indomaret
-
Cek Harga Baru! Saus Tiram, Tepung & Lada Bubuk Lagi Promo di Alfamart Sekarang
-
Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka